Dengan
pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah
memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan
Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program
pemerintah di bidang keamanan siber.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan
Siber dan Sandi Negara.
Dalam
Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang
politik, hukum, dan keamanan.
“BSSN
dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.
Menurut
Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan
efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur
yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan
evaluasi kebijakan teknis di bidang
identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi,
pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra
informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden
dan/atau serangan siber.
Selain
itu, juga pengoordiasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan
sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan
yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan
keamanan siber.
Organisasi
Menurut
Perpres ini, BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi
bidang Identifikasi dan Deteksi; d. Deputi bidang Proteksi; e. Deputi bidang
Penangulangan dan Pemulihan; dan f. Deputi bidang Pemantauan dan Pengenalian.
Sekretaria
Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri
atas 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun
deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional,
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
Selain
itu di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administraif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Perpres
ini juga menyebutkan, di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung, yang dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Sementara
untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang,
menurut Perpres ini, di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT), yang dipimpin oleh Kepala UPT.
“Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini.
Ditegaskan
dalam Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.
Kepala
BSSN, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri
yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN dikoordinasikan olehmenteri yang
menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi
Pasal 38 Perpres ini.
Eselonisasi
Menurut
Perpres ini, Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris
Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
Kepala
Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktral eselon
II.a atau abatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala
Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator. Adapun Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Perpres
ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presidn atas usul
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Sementara
Sekretaris dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat
strultural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi
pratama sebagaimana dimaksud diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi
Pasal 48 ayat (1) Perpres ini.
Pada
saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka a. PNS di lingkungan Lembaga
Sandi Negara menjadi PNS pada BSSN; dan b. PNS di lingkungan Direktorat
Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi PNS pada BSSN.
Selain
itu peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan
Informasi Kominfo, dan Indonesia Security Insident Response Team on Internet
Infrastructure (ID SIRTIII), dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Dengan
dibentuknya BSSN, menurut Pasal 56 Perpres ini, untuk selanjutnya: a.
pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan
jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi
Negara dilaksanakan oleh BSSN.
“Peraturan
Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 58 Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber : http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/
No comments:
Post a Comment