expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERATURAN PRESIDEN "BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA"


Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“BSSN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:  penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi  kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, juga pengoordiasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Organisasi

Menurut Perpres ini, BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi bidang Identifikasi dan Deteksi; d. Deputi bidang Proteksi; e. Deputi bidang Penangulangan dan Pemulihan; dan f. Deputi bidang Pemantauan dan Pengenalian.

Sekretaria Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administraif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung, yang dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang dipimpin oleh Kepala UPT.

“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.

Kepala BSSN, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN dikoordinasikan olehmenteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Eselonisasi

Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktral eselon II.a atau abatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Adapun Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presidn atas usul menteri yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Sementara Sekretaris dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat strultural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 48 ayat (1) Perpres ini.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka a. PNS di lingkungan Lembaga Sandi Negara menjadi PNS pada BSSN; dan b. PNS di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi PNS pada BSSN.

Selain itu peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kominfo, dan Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTIII), dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Dengan dibentuknya BSSN, menurut Pasal 56 Perpres ini, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu. (Pusdatin/ES)



Sumber : http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/

No comments:

Post a Comment