expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

BAGAIMANA MEKANISME NUPTK 2019

Salam Pendidikan,

bagaimana mekanisme nuptk 2019

Selamat berjumpa kembali pengunjung setia, pada artikel saya kali ini akan mengulas "Bagaimana Mekanisme NUPTK 2019". Bagi anda yang berkeinginan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu anda pahami artikel ini. Bahwasanya dalam proses penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui serta memantau dengan seksama pada progres dimulai dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan penelusuran berdasarkan mekanisme yang disepakai baik dilingkungan Kemenenterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupate/Kota/Propinsi maupun Sekolah.

Pastikan bahwa anda sebagai calon penerima NUPTK telah terdaftar pada aplikasi dapodik disatuan pendidikan di mana anda bertugas selama ini. Serangkaian proses yang perlu anda ketahui mulai dari  mekanisme, Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK, simaklah penjelasan berikut ini:


Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penerbitan NUPTK :
  1. Alur Penerbitan NUPTK: a). Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dan persyaratan. b). Satuan Pendidikan melalui operator sekolah mengupload dokumen sekaligus melakukan pengiriman data ke admin Dinas Propinsi/kabupaten/Kota. c). Admin  Dinas Propinsi/kabupaten/Kota melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. d). LPMP/BP PAUD-DIMAS melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. e). PDSPK siap menerbitkan NUPTK anda. f). Proses selesai.
  2. Alur Verifikasi Validasi  NUPTK: a). Satuan Pendidikan . b). Dapodik ( Sekretariat Direktorat Jenderal/ Setdijen. c). Verifikasi validasi PDSPK pada tahap ini ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama jika valid maka akan menjadi arsip referensi, kemungkinan kedua jika tidak valid akan menjadi calon penerima NUPTK.  
Syarat Penerbitan NUPTK adalah Sebagai berikut:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  2. Kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  4. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi pendidikan dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.
  5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melampirkan : a). Surat Keputusan SK) pengangkatan sebagai CPNS/PNS. b). SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  6. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Mekanisme Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. Individu PTK membuat Surat Permohonan penonaktifan/Reaktifasi ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan melalui operator sekolah membuat pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  3. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada LPMP/BP PAUD-DIMAS untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  4. Admin LPMP/BP PAUD-DIMAS  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada PDSPK untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  5. Proses selesai.
Syarat Penonaktifan NUPTK:
  1. Surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  2. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk salinan digital.
  4. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.

Syarat Reaktivasi NUPTK:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data dapodik.
  2. NUPTK harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  4. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  5. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk cetak.
  6. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.
Sekedar saran dari saya pada saat melakukan pengajuan ikuti prosedur yang telah disepakati. Lakukan dengan teliti, seksama demi keberhasilan dalam anda melakukan serangkain pekerjaan berkaitan dengan Pengajuan, penonaktivan,reaktivasi NUPTK. termasuk dalam hal ukuran file digital yang diminta oleh halaman   http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/