expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

JUKNIS PENGADAAN P3K TAHAP 1

Salam Pendidikan, 


juknis pengadaan p3k tahap 1

Apa kabar sobat pengungjung setia https://foppsitungkaljaya.blogspot.com, semoga dalam keadaan baik baik saja. Pada kesempatan ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan "Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Tahap I". dalam artikel ini saya singkat menjadi juknis pengadaan P3K tahap I. informasi ini berasal dari situs tweeter resmi BKN yang diposting pada tanggal 14 Februari 2019. 


Juknis Pengadaan P3K Tahap I sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2019 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bapak Bima Haria Wibisana di Jakarta. Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019 adalah sebagai bentuk pelaksanaan pasal 34 dari Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  3. Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Secara garis besar peraturan Badan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan P3K tahap 1 dapat saya rincikan terdiri dari 71 halaman, 3 Bab dan lampiran. Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bab I membahas ketentuan umum mulai pasal 1 sampai dengan pasal 2.
  2. Bab II membahas Perencanaan terdiri dari (Bagian kesatu umum; bagian kedua panitia seleksi;Bagian Ketiga jadwal pelaksaanaan seleksi; bagian keempat sarana dan prasarana seleks)i;
  3. Bab III membahasa berkaitan dengan pengumuman lowongan dengan rincian sebagai berikut ( Bagian Kesatu pengumuman; Bagian Kedua media pengumuman);
  4. Bab IV membahas berkaitan dengan Pelamaran dengan penjelasan sebagai berikut:( Bagian Kesatu umum; Bagian kedua persyaratan; bagian ketiga tahapan pelamaran); 
  5. Bab V membahas tentang Seleksi dan Pengumuman hasil seleksi  dengan penjelasan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Umum; Bagian Kedua Seleksi Adminstrasi; Bagian Ketiga Seleksi Kompetensi; Bagian Keempat Wawancara; Bagian Kelima Penetapan dan pengumuman Hasil Seleksi);
  6. Bab VI membahas tentang Pengangkatan Calon PPPK dengan penjelasaan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Pengkatan menjadi calon PPPK; Bagian kedua Pemanggilan; Bagian Ketiga Penyerahan persyaratan administrasi; Bagian keempat Pemeriksaan Kelengkapan;Bagian Kelima Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Keenam Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Ketujuh Keputusan Penetapan Nomor Induk PPPK); 
  7. Bab VII membahas tentang Pengangkatan Menjadi PPPK dengan penjelasan sebagai berikut: (Bagian Kesatu Pengangkatan Menjadi PPPK; Bagian Kedua Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PPPK; 
Bab 3 Membahas Ketentuan lain-lain: B/B  menyerahkan dokumen Paling kurang surat  perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK.Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
  1. Menyerahkan dokumen paling kurang surat perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam Sistem InformasiAparatur Sipil Negara BKN
  3. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan 
  4. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  5. Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini kecuali ketentuan yang mengatur mengenai instansi pembina JF.

Peraturan Badan  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sekedar tambahan bahwa Seleksi PPPK meliputi 3 proses seleksi yang akan diikuti oleh pelamar antara lain: Seleksi administrasi; Seleksi Kompetensi dan seleksi wawancara. demikianlah ulasan saya berkaitan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara nomor 1 Tahun 2019. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua Khususnya eks tenaga honorer kategori 2 yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 1. Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Terima kasih atas kunjungan anda, berikan komentar yang bersifat membangun guna keberlangsungan dan eksistensi blog ini tercinta. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber :
Salinan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk dan teknis pegadaan PPPK Tahap I

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018

Dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, dengan hormat kami mohon bantuan saudara atas hal-hal sebagai berikut:
  1. Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
  2. Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
  3. Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  4. Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
  5. Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
  6. Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
  7. Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.



sumber :http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-no-09-d-pd-2017-tentang-pemetaan-mutu-pendidikan-tahun-ajaran-2017-2018

DOWNLOAD SK PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

 DENGAN KELUARNYA SK DIRJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD NOMOR 253/KEP.D/KR/ 2017 TENTANG PENETAPAN SEKOLAH KURIKULUM 2013 TAHUN 2017
SK DIRJEN DISINI

LAMPIRAN SD  DAPAT DIDOWNLOAD DISINI :

SEMOGA BERMANFAAT