expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Panduan. Show all posts
Showing posts with label Panduan. Show all posts

BAGAIMANA MEKANISME NUPTK 2019

Salam Pendidikan,

bagaimana mekanisme nuptk 2019

Selamat berjumpa kembali pengunjung setia, pada artikel saya kali ini akan mengulas "Bagaimana Mekanisme NUPTK 2019". Bagi anda yang berkeinginan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu anda pahami artikel ini. Bahwasanya dalam proses penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui serta memantau dengan seksama pada progres dimulai dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan penelusuran berdasarkan mekanisme yang disepakai baik dilingkungan Kemenenterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupate/Kota/Propinsi maupun Sekolah.

Pastikan bahwa anda sebagai calon penerima NUPTK telah terdaftar pada aplikasi dapodik disatuan pendidikan di mana anda bertugas selama ini. Serangkaian proses yang perlu anda ketahui mulai dari  mekanisme, Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK, simaklah penjelasan berikut ini:


Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penerbitan NUPTK :
  1. Alur Penerbitan NUPTK: a). Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dan persyaratan. b). Satuan Pendidikan melalui operator sekolah mengupload dokumen sekaligus melakukan pengiriman data ke admin Dinas Propinsi/kabupaten/Kota. c). Admin  Dinas Propinsi/kabupaten/Kota melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. d). LPMP/BP PAUD-DIMAS melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. e). PDSPK siap menerbitkan NUPTK anda. f). Proses selesai.
  2. Alur Verifikasi Validasi  NUPTK: a). Satuan Pendidikan . b). Dapodik ( Sekretariat Direktorat Jenderal/ Setdijen. c). Verifikasi validasi PDSPK pada tahap ini ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama jika valid maka akan menjadi arsip referensi, kemungkinan kedua jika tidak valid akan menjadi calon penerima NUPTK.  
Syarat Penerbitan NUPTK adalah Sebagai berikut:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  2. Kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  4. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi pendidikan dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.
  5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melampirkan : a). Surat Keputusan SK) pengangkatan sebagai CPNS/PNS. b). SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  6. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Mekanisme Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. Individu PTK membuat Surat Permohonan penonaktifan/Reaktifasi ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan melalui operator sekolah membuat pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  3. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada LPMP/BP PAUD-DIMAS untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  4. Admin LPMP/BP PAUD-DIMAS  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada PDSPK untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  5. Proses selesai.
Syarat Penonaktifan NUPTK:
  1. Surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  2. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk salinan digital.
  4. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.

Syarat Reaktivasi NUPTK:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data dapodik.
  2. NUPTK harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  4. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  5. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk cetak.
  6. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.
Sekedar saran dari saya pada saat melakukan pengajuan ikuti prosedur yang telah disepakati. Lakukan dengan teliti, seksama demi keberhasilan dalam anda melakukan serangkain pekerjaan berkaitan dengan Pengajuan, penonaktivan,reaktivasi NUPTK. termasuk dalam hal ukuran file digital yang diminta oleh halaman   http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/


JUKNIS BOS 2019 SD, SMP, SMA,SMK

Salam Pendidik,

Pada kesempatan ini saya akan membagikan Juknis BOS tahun 2019, untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. BOS adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana program wajib belajar. 

Tahun 2019 ini telah dirilis Peraturan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk dan teknis penggunaan Dana Bos pada satuan pendidikan. Berikut ini adalah beberapa pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 :
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam
    menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat,
    sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
    Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.  
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.  
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.  
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. 
  9. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku  Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan 
  17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah. 
  18. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
  20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin  pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  24. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
  27. Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
  28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
  29. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.

Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
  1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
  3. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu  rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Pasal 5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah. 
(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 22 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2019.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan Juknis Bos Tahun 2019 bisa anda unduh pada Link di bawah ini.


Semoga juknis bos 2019 ini berguna bagi kita semua dalam penggunaan dan pelaporan dana bos tahun ini. Terima kasih atas kunjungan anda, jangan lupa berikan komentar anda yang bersifat membangun. sampai jumpa pada artikel saya selanjutnya.

PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS 2019

Salam Pendidikan.
Pada artikel saya kali ini akan mengulas Panduan Aplikasi Siaga. Aplikasi SIAGA adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Aplikasi  SIAGA dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Tahun Anggaran 2019. Aplikasi SIAGA memiliki fungsi untuk menverifikasi dan Validasi data Guru dan Pengawas PAI diseluruh Indonesia. Bagi anda yang merupakan Operator sekolah pada satuan pendidikan yang pada sekolahnya ada guru agama wajib mengisi beberapa data yang perlu diverifikasi dan divalidasi atau istilahnya Verval.


Yang menjadi referensi pengerjaan verifikasi dan validasi adalah Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-86 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019 tertanggal 28 Januari 2019, Sifat: sangat segera, perihal: Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG. Yang ditujukan kepada: Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi. c.q. Kabid Pais/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia. 

Ketentuan data yang harus tervalidasi adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi,NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  2. Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK,Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  3. Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan; 
  4. Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, dan Guru Binaan

Dalam surat tersebut ada batas waktu pengerjaan yaitu sebelum tanggal 01 Maret 2019 karena data tersebut akan jadikan dasar dalam pelaksanaan program Direktorat Pendidikan Agama Islam seperti Sertifikasi, pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB. Aplikasi  SIAGA dapat diakses melalui situs siagapendis.com atau siaga.kemenag.go.id  

Untuk memudahkan bagi anda guru agama/pengawas PAI dalam proses pendataan pada Aplikasi SIAGA, Panduan Aplikasi siaga dapat saya gambarkan berisi hal-hal berikut ini antara lain :

A. AKUN PROVINSI / KANWIL 
1. Rekapitulasi Data 
2. Report TPG
3. Kelola Akun
4. Verval NRG 
B. AKUN KABUPATEN KOTA .
 I. PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
1. PTK
1.1. Rekapitulasi Data 
1.2. Direktori Guru
1.3. Registrasi Guru Baru
1.4. Direktori Pengawas
1.5. Registrasi Pengawas 
1.6. Pengajuan NUPTK 
1.7. Data Kepsek 
2. VERVAL
2.1. Verval Biodata
2.2. Verval Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
2.3. Verval Sertifikasi 
2.4. Verval NRG
3. SERTIFIKASI 
3.1. Kelayakan TPG
3.2. Dispensasi 
3.3. SK Pencairan
4. LAPORAN
4.1. Pencairan TPG
II. SATUAN PENDIDIKAN 
1. Data Sekolah 
2. Tambah Sekolah
III. PENGATURAN
C. AKUN GURU 
1. Data Portofolio 
1.1. Personal 
1.2. Status Pegawai
1.3. Pendidikan
1.4. Keluarga 
1.5. Riwayat Pelatihan
1.6. Prestasi  
2. Data Jadwal dan Tugas 
2.1. Sekolah Induk 
2.2. Sekolah Non Induk 
2.3. Jadwal dan Tugas 
3. Data Administrasi 
3.1. Sertifikasi 
3.2. NRG 
3.3. TPG 
3.4. SKMT
3.5. Mutasi  
D. AKUN PENGAWAS


Agar lebih mudah memahami anda bisa mengunduh panduan aplikasi tersebut pada link dibawah ini:


Marilahlah kita sukseskan pendataan Verifikasi dan Validasi (Verval) data guru dan pengawas PAI pada Aplikasi Siaga ini. Semoga Artikel ini berguna bagi kita semua. Jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun dan menjaga sopan satun dalam berkomentar. Anda juga dapat mengikuti blog ini dengan menggunakan akun Google anda. terima kasih dan sampai jumpa pada artikel saya selanjutnya. Salam Foppsi "Data Tepat Data Akurat"

Sumber:
http://siaga.kemenag.go.id/
https://siagapendis.com/index/beranda
Surat Edaran Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-86/DJ.I/DT.1.1V/HM.01/01/2019 tanggal 28 Januari 2019

CARA JITU MENGETAHUI NILAI UKG

Salam Pendidikan, 

Apa Kabar kawan kawan operator pendataan dan guru di seluruh tanah air. Pada artikel kali ini saya akan membahas masalah berkaitan dengan "Cara Jitu Mengetahui Nilai UKG". Salah satu yang melatarbelakangi penulisan artikel ini adalah bahwa dalam Aplikasi dapodik 2018 diharusnya menginput nomor peserta uji kompetensi guru yang sering kita kenal dengan istilah UKG. Selain nomor ukg juga perlu dimasukkan nilai UKGnya. Masalah yang sering dihadapi operator sekolah adalah sebagian besar guru lupa berapa nilai UKGnya baik nilai profesional maupun nilai pedagogiknya serta berapa nilai total UKGnya.

Nomor UKG yang diinput pada dapodik sekolah akan terbaca pada info GTK PTK yang bersangkutan pada situs SIM PKB. Pada akun SIM PKB masing masing guru/PTK. Apalagi guru yang sudah sertifikasi Nomor UKG sangat penting untuk diinputkan.

Baru saja saya membaca postingan kawan di facebook yang memberitahukan cara mengetahui nilai UKG secara lengkap. berdasarkan postingan kawan tersebut coba saya membuat langkah langkah "Cara Jitu Mengetahui Nilai UKG" yang dilaksanakan pada tahun 2015. Guru yang melakukan Uji Kompetensi Guru pada tahun 2015, 2016 bisa dilihat nilainya UKGnya. Perlu diingat apabila guru yang sudah pernah mengikuti UKG Tahun 2015, 2016 tetapi pada tahun 2017 inijika ada guru pernah pindah jenjang dari satuan pendidikan atau pindah Mata Pelajaran UKGnya atau yang mengikuti Pre-Test maka nilai ukg sebelumnya akan dihapus dan untuk saat ini belum bisa di akses nilai UKGnya.

Sebelum mencari nilai UKG perlu dipersiapkan beberapa data antara lain: NUPTK/Nomor Peserta UKG/NIP ini bertujuan mempermudah kita dalam proses pencarian. Perlu diingat bagi kawan-kawan adalah situs lpmp disetiap propinsi tentunya berbeda-beda. Kebetulan penulis berasal dari Sumatera Selatan maka menggunakan situs di bawah ini.

Berikut ini adalah cara mengetahui nilai UKG anda:
  1. Kunjungi situs http:lpmpsumsel.org/cariUKG/
  2. Lalu tekan enter
  3. Maka akan muncul halaman
  4. Inputkan nomor NUPTK/Nomor Peserta UKG/NIP pada kolom cari.
  5. Pilih cari berdasarkan NUPTK/Nomor Peserta UKG/NIP sesuai data anda. Saya kebetulan menggunakan nomor peserta ukg.
  6. Setelah itu klik cari
  7. Maka akan muncul nilai UKG anda
  8. Semoga berhasil
untuk panduan langkah-langkah Mengetahui Nilai UKG disertai dengan gambar dapat diunduh pada link dibawah ini.


semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa tinggalkan komentar yang bersifat membangun, Untuk berlangganan dengan artikel diblog ini silahkan klik ikuti blog foppsitungkaljaya.blogspot.id. 

sumber :http://lpmpsumsel.org/cariUKG/







CARA UPLOAD DOKUMEN REKOMENDASI PSIKOLOGI SISWA SD KURANG 6 TAHUN DI DAPODIK

Salam Pendidikan, 

Pada artikel kali ini saya akan membahas " CARA UPLOAD DOKUMEN REKOMENDASI PSIKOLOGI SISWA SD KURANG 6 TAHUN DI DAPODIK" hal ini penting untuk dibahas mengingat ada warning/peringatan bahwa untuk siswa kelas baru Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2018/ 2019 yang usianya kurang dari 6 tahun terhitung dari tanggal penerimaan peserta didik baru yakni tanggal 01 Juli 2018 di hitung terhadap tanggal lahir siswa tersebut.

dokumen Psikologi dikeluarkan oleh psikolog/dewan guru pada satuan pendidikan tersebut. di dalam surat rekomendasi tersebut harus mencantumkan beberapa indikator seperti tersebut di bawah ini :

  • Pengamatan bentuk dan kemampuan membedakan
  • Motorik halus
  • Pengertian tentang besar jumlah dan perbandingan
  • Pengamatan tajam
  • Pengamatan krisis
  • Konsentrasi 
  • Daya ingat
  • Pengertian tentang objek dan penilaian terhadap situasi
  • Memahami cerita
  • Gambar
Setelah peserta didik dinyatakan layak oleh psikologi dan dewan guru, maka dokumen tersebut diserahkan kepada Operator sekolah guna diupload sehingga data Dapodik peserta didik tersebut akan berubah menjadi valid. Hal ini senada dengan adannya warning pada aplikasi dapodik siswa yang usianya kurang 6 tahun tersebut akan diinvalidkan pada semester Genap tahun 2018/2019. Untuk lebih jelasnya mengenai cara upload dokumen rekomendasi psikologi siswa SD kurang dari 6 tahun ikutilah langkah langkah berikut ini :


1. Langkah persiapan
  • Laptop
  • modem atau wifi sebagai koneksi jaringan internet
  • scan JPG/PNG Surat Rekomendasi Psikolog/Dewan Guru dengan ukuran Maksimal 2 MB.
2. Langkah Pengerjaan

Silahkan akses alamat web https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
gunakan user dan password dapodik untuk dapat login  kemudian klik Kelola data Sekolahseperti terlihat pada gambar 1.1 di bawah ini





















gambar 1.1
Setelah user dan password dapodik diinputkan akan muncul pilihan kemudian klik Kelola data Sekolah seperti terlihat pada gambar 1.2


gambar 1.2

Setelah anda mengklik kelola data sekolah selanjutnya akan muncul data informasi akun berupa: Nama Sekolah, NPSN, Kecamatan, Kabupaten/kota, Nama Kepala Sekolah, Nama Operator Sekolah, Waktu Sinkron terakhir. Klik kelola data pokok Seperti terilihat pada Gambar 1. 3 di bawah ini


gambar 1.3
Pilih tab  peserta didik yang akan di cari seperti pada gambar 1. 4 di bawah ini


gambar 1.4 

Cari kolom Search inputkan nama peserta didik yang akan di cari seperti pada gambar 1.5 di bawah ini
gambar 1.5
jika sudah ditemukan peserta didik yang akan di upload dokumen psikolognya silahkan geser ke sebelah kanan sampai pada biodata  dengan gambar hijau bulat dengan karakter. seperti yang saya lingkari berwarna merah akan lebih jelas pada gambar 1.6 dibawah ini

gambar 1.6

selanjutnya akan terbuka tab baru pada browser anda yang menampilkan Biodata peserta didik. kemudian silahkan cari kolom Dokumen posisi di sebelah kiri berdampingan dengan riwayat terdaftar lebih jelasnya silahkan lihat gambar 1.7 di bawah ini.
gambar 1.7
Klik tab tombol tambah berwarna hijau, seperti terlihat pada gambar 1.8 di bawah ini;
gambar 1.8
selanjutnya silahkan anda muncul pilihan file yang akan diupload, (perlu diingat file harus berbentuk PNG/JPG dengan ukuran file tidak melebihi 2 MB). kemudian klik open seperti gambar 1.9 dibawah ini
gambar 1.9
tunggu hingga proses upload selesai dan akan muncur tampilan file yang diupload pada layar dasktop anda, selanjutnya klik simpan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar 2.0 di bawah ini.
gambar 2.0
Anda juga bisa membatalkan pengupload jika anda berkeinginan tidak mau menyimpan atau membatalkan proses uploadnya. semoga berhasil dan selamat mencoba.

untuk rekan-rekan operator yang membutuhkan contoh surat rekomendasi psikolog/dewan guru dapat diunduh pada link di bawah ini.

LINK DOKUMEN REKOMENDASI PSIKOLOGI SISWA SD KURANG 6 TAHUN DI DAPODIK MS WORD

Demikian artikel saya berkaitan dengan cara upload dokumen psikolog/dewan guru pada peserta didik dibawah 6 tahun Sekolah Dasar, semoga artikel ini berguna bagi kita semua khususnya Operator Sekolah Dasar di tanah air. Ingin berlanggan artikel pada blog ini silahkan ikuti blog ini dengan menggunaka  akun email gmail. Berikan Komentar yang bersifat membangun pada blog ini. Terima kasih 

sumber:
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/panduan/Panduan%20Aplikasi%20Dapodikdasmen%20versi%202019_revisi_25102018.pdf
http://oangsun.blogspot.com/2018/10/cara-upload-dokumen-psikolog-siswa-sd.html


QR Code UN Dan USBN 2018/2019

Salam Pendididkan, Pada artikel kali saya akan membagikan informasi buat adik-adik yang duduk di Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Umum dan sederajat. Dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Dilansir oleh Kemdikbud melalui akun https://twitter.com/Kemdikbud_RI ada yang beda pada tahun ini. Sebuah terobosan yang dibuat oleh kemdikbud yakni dengan membuar " Quick Response Code" disingkat QR Code.
QR Code Adalah sekumpulan titik hitam yang disusun secara grid dengan background putih. QR Code bersifat 2 dimensi dan dapat menampung 350 kali lebih banyak informasi. Selain itu keunggulan dari QR Code memiliki sebuah error correction yang build-in dengan kata lain lebih tahan terhadap kerusakan karena terkena  air atau robek. 
QR Code Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional menampilkan kisi-kisi yang akan diujikan. Hal ini sangat memudahkan bagi peserta didik yang akan menghadapi ujian tersebut. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh informasi tentang QR Code tersebut antara lain:
  1. Smartphone, Android
  2. Jaringan internet, paket data/ wifi.
Selanjutnya silahkan pindai QR Code di bawah ini
  1. QR Code untuk Kisi-kisi Ujian Nasional/UN


2. QR Code untuk Kisi-kisi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional/UASBN

Selain itu anda juga bisa mencari melalui alamat situs berikut :
  1. Untuk kisi-kisi UN https://s.id/kisi-kisiUN2019
  2. Untuk kisi-kisi USBN https://s.id/kisi-kisiUSBN2019
Selamat mencoba dan semoga berhasil. Marilah kita sukseskan UN/USBN Tahun Pelajaran 2018/2019. #PrestasiPentingJujuryangUtama, #UN2019, #USBN2019. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. Ingin berlangganan informasi di blog ini silahkan ikuti via email. Terima kasih atas kunjungan anda. Salam Pendidikan.
Sumber :
https://twitter.com/Kemdikbud_RI
https://getective.com/apa-itu-qr-code/

Cara Efiling Pajak Online 2019 Dilengkapi Gambar

Selamat Pagi buat penggunjung blog foppsitungkaljaya.blogspot.com. Pada artikel kali ini akan membahas "Cara Efiling Pajak Online 2019 Dilengkapi Gambar". Keadaan ini sesuai dengan berakhirnya tahun 2018 dan memasuki tahun 2019 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi pelaporan Pajak Tahunan Secara Online.  Efiling adalah cara melaporkan SPT anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Artikel ini berisi tutorial efiling pajak tahun ini, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim  SPT tahunan secara online. Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi anda.

Cara Efiling Pajak Online 2019 Dilengkapi Gambar

Efiling Pajak
1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :Penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta,PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas Jika anda memenuhi kriteria di atas
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)


Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas, Jika anda akan menggunakan formulir 1770 S
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini. Saya sangat menyarankan anda untuk menggunakan eform, jauh lebih mudah dan praktis.Jika memilih metode efiling, (ini sungguh ribet) anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi E SPT kemudian menguploadnya di DJPonline. Masih bingung SPT mana yang harus anda pakai? hubungi kantor pajak terdekat atau kring pajak : 1500200
Lapor Pajak di DJP Online
Keren tahun ini, saya hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua menit terhitung sejak masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, hanya 3 langkah : (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.Lebih keren lagi, mulai 2018. Jika gaji anda setahun kurang dari 60 juta, anda bisa mengajukan Non Efektif (NE). Jadi tahun depan tidak perlu lapor lagi.
Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) – DJP online
Pastikan anda sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Sama seperti facebook dan twitter, efiling juga harus mendaftar dulu.Untuk anda yang belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi 
Berikut adalah langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online, baik dalam bentuk  gambar. Jangan lupa mengisi kolom harta dan utang jika anda sudah memilikinya.  Untuk lebih detailnya, silahkan ikuti tutorial berikut ini.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id. Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan. 
Klik salah satu tulisan buat SPT
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.

Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.

Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri. Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.

Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.

Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya

Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya

Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online

Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).


Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.

kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim

Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.


Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya. 
"Orang Bijak Taat Pajak" Semoga artikel "Cara Efiling Pajak Online 2019 dilengkapi gambar" ini berguna bagi kita semua.

Sumber:
http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak
https://erakini.com/efiling-pajak-online/
https://djponline.pajak.go.id/account/login