expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Kalpendik. Show all posts
Showing posts with label Kalpendik. Show all posts

KALENDER PENDIDIKAN 2018/2019

Salam Pendidikan,
Pada artikel saya kali ini akan membahas tentang kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik mulai dari setahun dalam waktu pelajaran efektif dan hari libur. Kalender memuat rincian hari efektif yang dapat digunakan baik oleh siswa, guru dan sekolah tidak menutup kemungkin kalender pendidikan juga dapat digunakan oleh orangtua atau wali murid peserta didik dalam menyusun waktu liburan beserta anak-anak mereka yang masih aktif bersekolah.
Kalender Pendidikan yang baik memiliki syarat-syarat dalam pembuatannya diantaranya mencakup hal-hal berikut ini antara lain:
  1. Permulaan Tahun Pelajaran yaitu waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada satuan pendididkan/sekolah.
  2. Minggu efektif adalah jumlah minggu yang aktif digunakan dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan selama satu tahun pelajaran.
  3. Waktu Pembelajaran efektif dengan kata lain hari efektif pada setiap minggunya. Waktu pembelajaran efektif diperoleh dari jumlah jam pelajaran pada semua mata pelajaran atau tema, termasuk jumlah jam muatan lokal (muatan lokal potensi daerah), dan Pengembangan diri yang diberlakukan pada satuan pendidikan tersebut.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetap oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dimana pada waktu libur tidak ada aktifitas pembelajaran pada satuan pendidikan tersebut. waktu libur dengan kata lain disebut waktu jeda antara semester genap dan semester ganjil, libur hari besar nasional, hari besar keagamaan. Seperti hari Minggu, Hari Perayaan Idhul Fitri, Waisyak, Kuningan, tahun Baru Masehi, Tahun Baru Imlek, Libur awal puasa dan lain-lain.

KALENDER PENDIDIKAN 2018/2019

Pada satuan pendidikan kalender pendidikan berfungsi sebagai roh dalam keberlangsungan kegiatan pembelajaran sesuai dengan program sekolah yang diberlakukan. Kalender pendidikan juga dimanfaatkan oleh guru dalam penyusunan program tahunan. Dari program tahunan inilah akan diuraikan menjadi Program semester, selanjutnya dari program semester akan disusun menjadi silabus. Silabus dalam penyusunannya memuat berapa jam pelajaran alokasi waktu yang diperlukan dalam setiap kompetensi pembelajaran yang nantinya akan dimuat dalam rencana pembelajaran pada setiap mata pelajaran atau tema/subtema dan Pembelajaran ke berapa.
Sebagaimana diketahu persama oleh satuan pendidikan yang akan menyusun Kalender pendidikan harus mengacu pada kalender pendidikan yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk jejang SMA/SMK, sementara untuk Jenjang satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerin Agama harus mengacu pada kalender pendidikan yang di buat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk jenjang satuan pendidikan dasar mengacu pada kalender pendidikan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan melaui Kepala Seksi Bidang Kurikulum.

Selain Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota acuan lain adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat hari cuti bersama. Waktu penerimaan peserta didik baru, jadwal penilaian tengah semester (PTS), jadwal penilaian akhir semester (PAS), perkiraan jadwal ujian nasiona maupun ujian sekolah berstandar nasional.

Khusus untuk Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kalender yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Sebagai Berikut:
  1. Kegiatan Pembelajaran semester genap dimulai pada tanggal 07 Januari 2019 sampai dengan 18 Mei 2019.
  2. Penilaian tengah semester 18 Maret 2019 s.d 23 Maret 2019
  3. Libur 1 (satu) hari menjelang hari pertama bulan Ramdhan 1440 H dan hari pertama Bulan Ramadhan 1440 H. Penentuan hari pertama bulan Ramdhan 1440 H berdasarkan pengumuman resmi pemerintah Republik Indonesai. 
  4. Untuk Kelas VII dan Kelas VIII pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap dimulai tanggal 20 Mei 2019 s.d 25 Mei 2019, sedangkan untuk koreksi, remedial dan pengisian raport mulai tanggal 17 Juni s.d 28 Juni 2019.
  5. Penyerahan Buku Laporan Pendidikan tanggal 29 Juni 2019.
  6. Libur sekitar Hari Raya Idhul Fitri 1440 H dari tanggal 27 Mei 2019 dan Libur akhir Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 01 Juli s.d 13 Juli 2019.
  7. Masuk sekolah kembali untuk tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 15 Juli 2019.
kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 ini saya buat menggnakan microsoft excel sehingga dapat diedit sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku pada sekolah/wilayah anda. bagi rekan-rekan yang memerlukan kalender pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini. 


Demikianlah artikel saya pada kali ini yang berkaitan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa ikuti blog ini untuk mendapatkan informasi terbarunya dengan cara mengikuti via email atau bisa juga menggunakan akun Google plus anda. terima kasih atas kunjungan anda, berilah komentar yang bersifat membangun.

sumber:
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 420/529/PSMP/Dikbud/2019 tertanggal 11 Januari 2019 Tentang Kalender Pendidikan Semester genap Tahun Pelajaran 2018/2019
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/04/download-kalender-pendidikan-tahun.html
https://jagatpendidikan.blogspot.com/2017/05/telaah-danpengembangan-kurikulum.html
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/2018/07/kalender-pendidikan-tahun-pelajaran-2018-2019.html

KALENDER PENDIDIKAN TP 2017/2018 OKE

Salam Pendidikan sobat di tanah air.

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Fungsi Kalender Pendidikan adalah sebagai Berikut:
  •         Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di Sekolah.
  •         Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hri libur sekolah.
  •         Pedoman dalam menyusun kegiatan pembelajaran sekolah.
  •         Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester, membuat    silabus    pembelajaran dan satuan acara pembelajaran.


Berikut ini Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dijadikan acuan dasar dalam pelaksanaan pembelajaran efektif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dibuat dalam MS Excel sehingga memudahkan pengguna untuk mengedit sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Bagi rekan – rekan pendidik yang memerlukan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat diunduh pada link dibawah ini


Semoga Kalender Pendidikan ini berguna bagi kita semua. Semoga bermanfaat, salam pendidikan.
Sumber :
http://www.detikguru.com/2016/05/Kalender-Pendidikan-Lengkap-dengan-Penjelasan-Komponen-dan-Fungsinya.html
www.academia.edu/18743425/Pengertian_Kalender_Pendidikan