expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

BAGAIMANA MEKANISME NUPTK 2019

Salam Pendidikan,

bagaimana mekanisme nuptk 2019

Selamat berjumpa kembali pengunjung setia, pada artikel saya kali ini akan mengulas "Bagaimana Mekanisme NUPTK 2019". Bagi anda yang berkeinginan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu anda pahami artikel ini. Bahwasanya dalam proses penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui serta memantau dengan seksama pada progres dimulai dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan penelusuran berdasarkan mekanisme yang disepakai baik dilingkungan Kemenenterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupate/Kota/Propinsi maupun Sekolah.

Pastikan bahwa anda sebagai calon penerima NUPTK telah terdaftar pada aplikasi dapodik disatuan pendidikan di mana anda bertugas selama ini. Serangkaian proses yang perlu anda ketahui mulai dari  mekanisme, Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK, simaklah penjelasan berikut ini:


Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penerbitan NUPTK :
  1. Alur Penerbitan NUPTK: a). Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dan persyaratan. b). Satuan Pendidikan melalui operator sekolah mengupload dokumen sekaligus melakukan pengiriman data ke admin Dinas Propinsi/kabupaten/Kota. c). Admin  Dinas Propinsi/kabupaten/Kota melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. d). LPMP/BP PAUD-DIMAS melakukan Verifikasi berupa disetujui atau ditolak ( Jika ditolah ada penjelasan alasan penolakan. e). PDSPK siap menerbitkan NUPTK anda. f). Proses selesai.
  2. Alur Verifikasi Validasi  NUPTK: a). Satuan Pendidikan . b). Dapodik ( Sekretariat Direktorat Jenderal/ Setdijen. c). Verifikasi validasi PDSPK pada tahap ini ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama jika valid maka akan menjadi arsip referensi, kemungkinan kedua jika tidak valid akan menjadi calon penerima NUPTK.  
Syarat Penerbitan NUPTK adalah Sebagai berikut:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  2. Kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  4. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi pendidikan dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.
  5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melampirkan : a). Surat Keputusan SK) pengangkatan sebagai CPNS/PNS. b). SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  6. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Mekanisme Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. Individu PTK membuat Surat Permohonan penonaktifan/Reaktifasi ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan melalui operator sekolah membuat pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  3. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada LPMP/BP PAUD-DIMAS untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  4. Admin LPMP/BP PAUD-DIMAS  pengajuan penonaktifan/ reaktivasi kepada PDSPK untuk dilakukan Verifikasi, jika disetujui bisa ke tahap selanjutnya, jika ditolak lakukan pengajuan ulang.
  5. Proses selesai.
Syarat Penonaktifan NUPTK:
  1. Surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  2. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk salinan digital.
  4. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.

Syarat Reaktivasi NUPTK:
  1. Data pemohon sudah ada dalam data dapodik.
  2. NUPTK harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  3. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.
  4. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain.
  5. Surat persetujuan dari kepala satuan pendidikan dalam bentuk cetak.
  6. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.
Sekedar saran dari saya pada saat melakukan pengajuan ikuti prosedur yang telah disepakati. Lakukan dengan teliti, seksama demi keberhasilan dalam anda melakukan serangkain pekerjaan berkaitan dengan Pengajuan, penonaktivan,reaktivasi NUPTK. termasuk dalam hal ukuran file digital yang diminta oleh halaman   http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/


PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN PPPK TAHUN 2019 DENGAN APLIKASI CATUNBK

Salam Pendidikan,

Apa kabar pengunjung setia, pada artikel kali ini saya akan mengulas Petunjuk Pelaksanaan Ujian PPPK 2019 dengan Aplikasi CATUNBK. Bagi anda yang besok pagi akan mengikuti ujian seleksi PPPK Tahun 2019 dengan adanya artikel ini bisa membantu anda untuk meraih kesuksesan pada hasil ujian. 

Petunjuk ini disertai dengan gambar agar memudahkan anda dalam memahami petunjuk ini. Langsung saja ulasan saya berkaitan dengan petunjuk ujian PPPK dengan Aplikasi CATUNBK simaklah penjelasan berikut ini.

PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN PPPK TAHUN 2019  DENGAN APLIKASI CATUNBK 
Informasi dibawah ini wajib dibacakan dihadapan peserta dan  ditempel oleh Panitia di Ruang Tunggu Peserta
  1. Peserta masuk ke dalam ruang ujian 30 menit sebelum ujian dimulai. 
  2. Setiap peserta WAJIB menempati tempat duduk yang sudah ditentukan oleh Panitia. Setiap peserta menerima KARTU LOGIN dari Pengawas. 
  3. Setiap peserta WAJIB mengisi Daftar Hadir. 
  4. Setelah waktu ujian dimulai, setiap peserta HARUS melakukan LOGIN pada aplikasi CATUNBK dengan mengisi Username dan Password sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Login. 
  5. Setiap peserta WAJIB memeriksa identitas dan mata uji di halaman “Informasi Peserta Tes”. 
  6. Setiap peserta WAJIB membaca Petunjuk Umum cara menjawab soal. 
  7. Untuk memulai ujian, setiap peserta harus memasukkan TOKEN UJIAN yang diumumkan oleh Pengawas. 
  8. Setiap peserta mulai mengerjakan soal setelah ada instruksi dari pengawas untuk mengerjakan soal dengan mengklik tombol “Mulai”. 
  9. Soal ujian terdiri dari 2 (DUA) paket soal yaitu:
  10. a. Paket Soal Kompetensi yang terdiri dari:  Kompetensi Teknis sebanyak 40 soal, Kompetensi Manajerial sebanyak 40 soal, Kompetensi Sosio Kultural sebanyak 10 soal b. Paket Soal Wawancara sebanyak 10 soal 
  11. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan PAKET SOAL KOMPETENSI adalah 100 MENIT, dan waktu yang disediakan untuk mengerjakan PAKET SOAL WAWANCARA adalah 20 MENIT. 
  12. Peserta TIDAK DAPAT kembali dan merubah jawaban pada Paket  Soal yang telah diselesaikan. 
  13. Untuk masuk ke Paket Soal berikutnya, peserta menunggu tombol “Mulai” di halaman “Konfirmasi Tes” berubah dari warna MERAH menjadi warna BIRU untuk bisa diklik. 
  14. Setelah menyelesaikan Paket Soal kedua (Wawancara), pastikan halaman Hasil Individu MUNCUL di layar komputer. 
  15. Jika terjadi KENDALA pada saat mengerjakan soal, peserta melapor ke pengawas agar segera ditindak lanjuti. 
  16. Setelah waktu ujian selesai, peserta TETAP berada di dalam ruang ujian sampai proktor selesai MENCETAK dan MENANDATANGANI “Report Listing”. 
  17. Peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib. 
  18. Tampilan halaman tes CATUNBK dapat dilihat pada halaman berikut.
A.  Halaman LOGIN CATUNBK
Gunakan Nama User dan Kata Kunci Ujian anda Kemudian KLIK LOGIN


B. Halaman Informasi Tes CATUNBK
berisi informasi tes dengan alur pengerjaan dimulai dari I Subtes Kompetensi 90 soal 100 menit:  1.Tes Teknis, 2. Manajerial, 3. Sosio kultural. II. Sub tes wawancara 10 soal 20 menit 



C. Halaman Konfirmasi Tes CATUNBK
Konfirmasi data peserta jangan lupa isikan nomer token anda kemudian klik SUBMIT.


D. Pop Up Informasi Soal PPPK CATUNBK
Informasi Soal Kompetensi Teknis
Komptensi Teknis adalah Kompetensi yang diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis


E. Halaman Soal CATUNBK
Kompetensi manajerial adalah kompetensi yang mendasari sebuah karakteristik dari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan kinerja unggul dalam jabatan struktural disebuah pemerintahan. Standar kompetensi  merupakan kompetensi syarat yang harus dimiliki  Oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan struktural.


Kompetensi Sosio Kultural adalah kompetensi yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan


Halaman Soal 


F. Pop Up 3 (Tiga) Konfirmasi Selesai Subtes Kompetensi PPPK CATUNBK
Anda masih memiliki waktu lebih dari 60 detik untuk mata uji ini. Apakah anda yakin ingin mengakhiri ujian ini.


Silahkan anda centang, pada kotak yang tersedia. Kemudian tekan tombol selesai. Anda tidak akan bisa kembali kesoal jika sudah menekan tombol "SELESAI"
baca juga 8 TIPS SUKSES UJIAN PPPK/P3k 2019




Konfirmasi Tes Terimakasih telah berpartisipasi dalam tes ini Silahan tekan Tombol SELESAI TES dengan tulisan warna putih background Merah untuk mengakhiri test atau tekan tombol KEMBALI berwarna tulisan Putih dengan Background Hijau untuk kembali ke halaman test.



G. Halaman Konfirmasi Tes ke Paket Soal Wawancara
Tombol tidak bisa diklik jika tombol MULAI berwarna tulisan Putih dengan background Merah.


Tombol bisa diklik untuk ujian wawancara, Bila Tulisan Mulai Yang berwarna Putih dengan Background berwarna biru. waktu anda 20 menit untuk menjawab soal wawancara ini.



H. Halaman Hasil Individu
Pada halaman ini ada konfirmasi tes. Terimakasih telah berpartisipasi dalam tes ini. Silahkan anda baca dulu hasil individu ujian berbasis komputer anda. pada halaman ini juga menampilkan data: tanggal ujian, Jam, tempat ujian, Username, Nama peserta, Tanggal lahir, tempat lahir, dan jenis kelamin. Disampin itu juga akan menampilkan hasil skor per sub test. Baik itu kompetesi yang terdiri dari, teknis, manajerial, Sosio kulturan dan wawancara.


bagi anda yang memerlukan file dalam bentuk pdf dapat anda unduh pada link di bawah ini. Demikianlah artikel saya tentang Petunjuk Pelaksanaan Ujian PPPK 2019 dengan Aplikasi CATUNBK. Semoga anda yang mengikuti test  kompetensi dan wawancara pada seleksi kompetensi PPPK 2019 pada tanggal 23 dan 24 Februari 2019 dinyatakan lulus semua. Jangan lupa berdoa sebelum mengerjakan soal. 


Sampai jumpa pada artikel ini bermanfaat. samapai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
Sumber: 
https://twitter.com/BKDTegalKab
https://drive.google.com/file/d/1PfosushNWLcdDaDEt0v-dv5tHS3IUCou/view

KENALI SOAL PPPK TAHAP I

Salam Pendidikan, 


Selamat sore sobat pengunjung setia blog ini. Pada kesempatan ini saya akan mengulas "Kenali Soal PPPK Tahap I". Bagi anda yang sudah daftar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)/P3K tentunya artikel ini sangat bermanfaat. Suatu hal atau pekerjaan jika kita kenali dengan baik, maka akan membawa dampak yang luarbiasa untuk menuju kesuksesan. Pengenalan yang baik juga diperlukan dalam persiapan,perencanaan, pengerjaan bahkan tidak menutup kemungkinan untuk pengevaluasian. Begitu juga dengan pelaksaanaan ujian seleksi Kompetensi perekrutan Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tahap I ini.

Sesuai dengan tahapan seleksi administrasi yang telah anda lalui, dan anda dinyatakan Lulus. tahapan selanjutnya adalah ujian test kompetensi. Untuk cara unduh nomor peserta sudah saya posting pada artikel sebelumnya. Bahwa pelaksanaan, waktu dan jadwal akan di umumkan pada website resmi BKPSDM Kabupate/Kota di mana anda melamar. Sesuai Jadwal bahwa ujian akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 24 Februari 2019.

Baiklah rekan-rekan peserta ujian seleksi komptensi PPPK Tahap I itu berbeda dengan ujian CPNS. Waktu yang diperlukan oleh peserta seleksi adalah 100 Menit. Gunakan waktu dengan baik, kerjakan terlebih dahulu soal yang anda anggap dengan mudah dipahami serta mudah dijawab. Karena semakin lama anda terpaku pada soal yang sulit atau ragu-ragu secara otomatis waktu akan terbuang dengan sia-sia.

Jumlah Soal pada test Kompetensi ini sebayak 100 butir soal. berdasarkan penjelasan saya berkaitan dengan waktu pengerjaan soalnya dapat  dihitung rata-rata waktu yang diperlukan menjawab 1 butir soal adalah kurang lebih 1,11 menit. Semua soal yang diujikan adalah jenis soal pilihan ganda. Dari soal tersebut terbagi menjadi 3 jenis soal antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Soal Teknis 40 Butir Soal;
  2. Soal Manajerial 40 Butir Soal;
  3. Sosio Kultural 10  butir Soal;
  4. Wawancara 10 butir soal, (pada butir ini memiliki waktu khusus yakni 20 menit) test wawancara juga mengunakan test berbasis komputer.
Jadi total waktu anda untuk menyelesaikan semua soal di atas adalah 2 jam (120 Menit). Soal teknis jika anda menjawab dengan benar (B) maka nilainya 3, sedangkan jika anda menjawab dengan jawaban salah (S) makan nilainya adalah 0, Nilai Maksimum yang akan anda peroleh adalah 120. Dengan perhitungan skor maksimal, 40 x 3 = 120 skor soal teknis.

Soal manajerial jika anda menjawab dengan benar (B) maka nilainya 1, sedangkan jika anda menjawab dengan jawaban salah (S) makan nilainya adalah 0, Nilai Maksimum yang akan anda peroleh adalah 40. Dengan perhitungan skor maksimal, 40 x 1 = 40 skor soal Manajerial.

Soal Sosio Kultural jika anda menjawab dengan benar (B) maka nilainya 2, sedangkan jika anda menjawab dengan jawaban salah (S) makan nilainya adalah 0, Nilai Maksimum yang akan anda peroleh adalah 20. Dengan perhitungan skor maksimal, 10 x 2 = 20 skor soal Kultural.


Soal Wawancara jika anda menjawab dengan benar (B) maka nilainya 3,2,1 sedangkan jika anda menjawab dengan jawaban salah (S) makan nilainya adalah 0, Nilai Maksimum yang akan anda peroleh adalah 30. Dengan perhitungan skor maksimal, 10 x 3 = 30 skor soal wawancara. Untuk mempermudah pemahaman anda perhatikan gambar tabel skor yang diperoleh oleh seorang peserta test wawancara di bawah ini.


gambar tabel skor perolehan peserta wawancara
Pada tahap pengerjaan soal wawancara bahwa setiap jawaban benar memiliki jumlah nilai yang berbeda-beda. Silahkan anda pilih jawaban yang memiliki skor tertinggi agar anda mendapat skor yang maksimal pada sesi ini. Sedikit bonus dari saya jika ada pertanyaan pada butir soal wawancara yang menanyakan kenapa anda ingin menjadi ASN 2019 maka jawabannya adalah " Saya akan melayani masyarakat khususya dalam bidang jabatan yan anda lamar. (Tenaga Kesehata, Guru, dll).

Demikian artikel saya seputar "Kenali Soal PPPK Tahap I" semoga memberikan manfaat bagi kita semua. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber: https://drive.google.com/file/d/18SDlKXQ_lrxj4A_whTWrx3SsV68xmtoX/view




UNDUH PENGUMUMAN, JADWAL, LOKASI UJIAN CAT PPPK TAHAP I KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Salam Pendidikan,

Pada artikel saya kali ini akan membagikan Pengumuman, Jadwal ujian test CAT PPPK Tahap I Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi ini berasal dari situs resmi BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin yang dirilis dini hari tadi dan dishare melalui akun facebook resmi BKPSDM dengan harapan informasi lebih cepat tersebar. Bagi anda yang kemarin sudah cetak kartu peserta ujian Cat PPPK tahap I yang belum ada lokasi ujiannya dan waktu ujian serta hasil final seleksi administrasi dapat anda unduh pada blog ini.

Sesuai dengan pengumuman dari Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 800/640/PASEL/BKPSDM/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin adapun pengumuman hasil seleksi administrasi adalah sebagai berikut :

  1. Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan Tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana terlampiran dan dapat dilihat pada website https://bkpsdm.mubakab.go.id
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi dan test Integritas dengan jadwal test tanggal 23 dan 23 Februari 2019 tempat SMAN 2 Sekayu dan jadwal per sesi dapat anda lihat di website https://bkpsdm.mubakab.go.id
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian pada alamat website https://sscasn.bkn.go.id
  4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK.
  5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019,  bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
untuk daftar nama pelamar yang dinyakan lulus dan tidak lulus dapat anda unduh pada link di bawah ini



Beberapa ketentuan dan ujian dan seleksi tes kompetensi ( teknis, kultural, manajerial) dan test wawancara berbasis komputer (Integritas dan Moralitas adalah sebagi berikut:

 TATA TERTIB

1.   Peserta     Seleksi  Pengadaan   PPPKTahap   1   Tahun   2019  di           Lingkungan  

      Pemerintah Kabupaten     Musi    Banyuasin     yang   mengikuti  Tes  Kompetensi 

     dan   Wawancara Berbasis   Komputer     adalah   Peserta   yang  dinyatakan  lulus  

     seleksi  administrasi.

2.   Peserta   wajib  membawa kelengkapan  administrasi  sebagai   berikut:

      •   Asli Kartu  Tanda  Peserta   Ujian  dengan   cetak  berwarna
      
      •   Asli E-KTP/Surat  Keterangan  Kependudukan  dari  Dinas  Dukcapil.

3.    Peserta   hadir  paling  lambat  90  (sembilan puluh)  menit   sebelum seleksi        
       dimulai.

4.    Peserta   wajib  melakukan  registrasi  sebelum  seleksi  dimulai.

5.    Peserta   wajib  mengisi daftar   hadir  yang  telah  disiapkan  oleh  panitia.

6.    Peserta   harus   sesuai   dengan   foto yang  ada  di kartu   peserta.

7.    Pakaian  peserta   ujian  pria  :

       •   Kemeja putih   polos  tanpa   atribut.

       •   Celana  panjang  berwarna  hitam   (bukan  jeans).

8.    Pakaian  peserta   ujian  wanita:

       •   Kemeja putih  polos  tanpa   atribut.

       •   Rak panjang  semata   kaki  warna   hitam   (bukan  jeans).
       
       •   Bagi yang  berjilbab menggunakan  jilbab   segi empat  warna   hitam  polos.

9.    Peserta   menggunakan   sepatu   tertutup

10. Peserta   di dalam  ruang   tes  dilarang membawa:
      
       •   Buku   -  buku   dan  catatan   lainnya.

       •   Kalkulator,  telepon    genggam  (HP), kamera    dalam   bentuk    apapun,  jam  

        tangan, pena.
        
           •   Makanan  dan  minuman.
     
           •   Senjata   api/tajam   atau   sejenisnya.

11. Peserta   di dalam  ruang   ujian  dilarang :

           •   Bertanya/berbicara    dengan   sesama   peserta   ujian.

           •   Menerima/memberikan    sesuatu    dari/kepada   peserta   lain  tanpa   seizin  
      
                panitia.

           •   Keluar  ruangan,  kecuali  memperoleh  izin dari panitia.

           •   Merokok dalam  ruangan  tes.

12.  Peserta   duduk    pada  tempat   yang  telah  ditentukan.

13.  Peserta   dilarang menggunakan  komputer  selain  untuk   aplikasi CATUNBK.

14.   Peserta    yang    terlambat   tidak    diperkenankan    masuk    untuk     mengikuti   
           
        seleksi (dianggap gugur).

15.   Peserta   yang   telah   selesai   ujian   dapat   meninggalkan   tempat    ujian   
   
        secara    tertib (tidak  membawa kertas   coretan   dan  pensil  yang  disediakan  

        panitia).

B.     SANKSI

1.  Bagi    Pelamar   yang    memberikan    keterangan     tidak     benar/palsu      pada     

     saat pendaftaran,  pemberkasan,   maupun   setelah   diangkat  menjadi  PPPK, 

     Pemerintah Kabupaten     Musi       Banyuasin       berhak        membatalkan       

     kelulusan       serta memberhentikan     status   sebagai   PPPK.

2.  Bagi    Peserta     yang     tidak     membawa    kelengkapan    administrasi     

     sebagaimana tercantum pada huruf  A angka 2 di atas,tidak diperkenankan   mengikuti 

   ujian Kompetensi  dan  Tes  Wawancara  Berbasis  Komputer.

3.  Peserta   yang  melanggar ketentuan   tata  tertib  angka   10 (sepuluh) dikenakan  

    sanksi dikeluarkan  dari  ruangan  dan  peserta   dinyatakan  gugur.

4.  Peserta   yang  melanggar  ketentuan   tata   tertib   angka   1  1  (sebelas) dikenakan  

    sanksi berupa   teguran   lisan  oleh  panitia   sampai   dibatalkan  sebagai   peserta   tes.

C. JADWAL  DAN  LOKASI  UJIAN  TES   KOMPETENSI   (TEKNIS,   SOSIO KULTURAL, MANAJERIAL) DAN TES  WAWANCARA BERBASIS   KOMPUTER  (INTEGRITAS  DAN MORALITAS)

  1. Ujian  Kompetensi dan  Tes Wawancara Berbasis  Komputer di laksanakan pada: Hari Tanggal Lokasi Ujian Sabtu   dan  Minggu 23 - 24  Februari  2019 Gedung SMAN 2  Sekayu JI.   Kolonel Wahid   Udin   LK. Sekayu Kelurahan   Kayuara   Kecamatan
  2. Nama   peserta    dan   jadwal    per   sesi   sebagaimana   terlampir   dapat   dilihat   website https://bkpsdm.. mubakab.go. id.
D. KETENTUAN TAMBAHAN

1.Ujian  Tes  Kompetensi dan   Tes  Wawancara   Berbasis   Komputer  per  sesi       sebanyak 60  (enam  puluh)   orang  peserta
2.Durasi    pelaksanaan    Ujian  Tes  Kompetensi per  sesi  adalah   selama              100 Menit.
3.Durasi   Pelaksanaan  Tes  Wawancara  Berbasis  Komputer per  sesi  adalah        selama   20 Menit.
4.Keputusan  Panitia   Seleksi  Pengadaan  Pegawai Pemerintah  Dengan
  Perjanjian  Kerja di   lingkungan    Pemerintah   Kabupaten    Musi  
   Banyuasin Tahun     2019,    bersifat MUTLAK dan  tidak  dapat   diganggu gugat.
5. Hal-hal   lain  yang  belum   tercantum  dalam   tata  tertib  ini akan   diatur  
    kemudian  dan merupakan  tata  tertib  tambahan  yang  langsung  disahkan.
6. Kelalaian   peserta     dalam    membaca   dan   memahami   pengumuman    ini        menjadi tanggungjawab  peserta

Demikian lah artikel saya pada kesempatan ini semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber:
http://bkpsdm.mubakab.go.id/~bkdmukab/penerimaan-pppk-2019.html