expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kegiatan uji publik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta.

Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 4 (empat) layanan publik Ditjen GTK, yang meliputi: Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil, Penerbitan surat keputusan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, Penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil, dan Penerbitan surat keputusan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Peserta uji publik mencakup perwakilan dari guru, operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.

Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i) persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu penyelesaian, iv) biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Untuk mendapatkan masukan secara menyeluruh, kami masih memberikan kesempatan bagi publik/masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan dimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email ke ketatalaksanaan.gtk@kemdikbud.go.id.


Yogyakarta, 10 Maret 2017
                                                             Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

sumber: 
http://gtk.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment