Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan
di lingkungan Ditjen GTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta.
Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 4 (empat) layanan publik Ditjen GTK, yang meliputi: Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai
negeri sipil, Penerbitan surat keputusan tunjangan profesi bagi guru pegawai
negeri sipil daerah, Penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri
sipil, dan Penerbitan surat keputusan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri
sipil daerah. Peserta uji publik mencakup perwakilan dari guru, operator
sekolah, Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di
lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi
profesi guru.
Uji
publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i)
persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu
penyelesaian, iv) biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan
pengaduan, saran, dan masukan.
Untuk
mendapatkan masukan secara menyeluruh, kami masih memberikan kesempatan bagi
publik/masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan dimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email ke ketatalaksanaan.gtk@kemdikbud.go.id.
Yogyakarta, 10 Maret 2017
Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikansumber:
http://gtk.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment