Ayo kita perangi berita hoax yang beredar di media sosial seperti, Layanan blog, Layanan jejaring sosial (social network), Layanan blog mikro (microblogging), Layanan berbagi media (media sharing), Layanan forum, layana kolaborasi ,Dengan kata lain berita hoax bisa kita lawan dengan memberikan informasi kepada umum, mengenai berita hoax.
Sebagai operator sekolah marilah kita bergandeng tangan merapatkan barisan untuk melawan berita Hoax yang beredar. Informasi yang akurat sangatlah penting bagi pemberi maupun penerima informasi. Untuk itu kita harus tahu apa itu berita hoax, berasal darimana asal usul berita Hoax. Kapan istilah hoax mulai digunakan para netter.
Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditqiukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari UU ITE mengalami persoalan-persoalan.

Sejak itu, film hoax dianggap sebagai film yang banyak mengandung kebohongan, sehingga kemudian banyak kalangan terutama para netter yang menggunakan istilah hoax untuk menggambarkan suatu kebohongan, lambat laun, penggunaan kata hoax di kalangan netter makin gencar. Bahkan kabarnya kata hoax digunakan oleh netter di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia
Sumber
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
http://yellowcabin.com/mengenal-6-jenis-media-sosial/
No comments:
Post a Comment