expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

SEPUTAR GURU PEMULA

Berdasarkan Permendiknas  Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah di tempat tugasnya. 

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

Dengan demikian pada hakekatnya PIGP adalah kegiatan pembimbingan bagi guru pemula di sekolah/madrasah tempatnya bertugas dengan maksud agar guru tersebut dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan baik. Dari pengertian tersebut dapat pula dipahami bahwa proses pembimbingan tersebut akan melibatkan banyak fihak terutama, guru pembimbing, kepala sekolah dan pengawas.
A. Tujuan PIGP
Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
  1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah.
  2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah.
B. Manfaat PIGP dengan status Kepegawaian
Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru (Jagur) bagi guru  pemula yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari  jabatan lain. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
C. Prinsip Penyenggaraan PIGP
PIGP diselenggarakan berdasarkan prinsip:
  1. Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas.
  2. Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  3.  Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
  4. Berkelanjutan: dilakukan secara terus-menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
D. Peserta PIGP
Peserta PIGP adalah:
  1. guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau
  3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madasrah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
E. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
PIGP dilaksanakan di Satuan Pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
F. Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
a. Pembimbing
Pembimbing adalah guru di sekolah yang ditugaskan oleh kepala sekolah atas dasar profesionalisme dan kemampuan interpersonal yang baik.  Sekolah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi keprofesionalan dan kemampuan interpersonalnya. Jika kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)    Memiliki kompetensi sebagai guru profesional;
2)    Memiliki kemampuan bekerja sama yang baik;
3)    Mempunyai ketrampilan interpersonal yang baik;
4)    Mampu menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses                         pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)    Memiliki pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran         yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman                     mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Dalam pelaksanaan PIGP pembimbing memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
1)    Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan               guru pemula;
2)    Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3)    Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah;
4)    Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru               pemula;
5)    Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi                                             pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)    Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah
7)     Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.
b.  Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab pelaksanaan PIGP berkewajiban:
1)    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)    Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3)    Menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4)    Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat               guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait           jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing;
6)    Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)    Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8)    Melakukan penilaian kinerja guru pemula;
9)    Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas               Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing           dan pengawas sekolah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada  guru                       pemula.
c.  Pengawas Sekolah
Tanggungjawab pengawas sekolah dalam pelaksanaan PIGP adalah sebagai berikut :
1)    Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah  dan pembimbing dan guru pemula                   tentang   pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2)    Melatih pembimbing dan kepala sekolah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan                   penilaian dalam program induksi;
3)    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang           menjadi tanggungjawabnya;
4)   Memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah tentang proses pelaksanaan                PIGP serta isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula.
Tata Cara Pelaksanaan PIGP
Program induksi dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan sekolah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
Tahap-tahap pelaksanaan PIGP:
a.    Persiapan
Sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1)     analisis kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah, latar                                       belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang               memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang                   terkait.
2)    pelatihan PIGP yang diikuti oleh kepala sekolah  dan calon pembimbing dengan pelatih         seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program                     induksi.
3)    penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan  sekolah, prosedur        kegiatan sekolah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan                informasi lain yang dapat membantu guru  pemula belajar menyesuaikan diri                            dengan lingkungan sekolah
4)    penujukkan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai                    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Pengenalan Sekolah dan lingkungannya
Pengenalan sekolah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah  tempat guru pemula bertugas. Tahap ini tidak harus dilaksanakan bagi guru pemula yang sebelumnya bertugas di sekolah tersebut. Pada tahap ini, dilakukan hal-hal berikut:
1)    Pembimbing:
a)      Memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b)      Memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c)      Melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses                       pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
d)      Membimbing guru pemula menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK)                   selama satu tahun.
2)    Guru pemula:
a)      Mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan                   observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
b)     Mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data                             sekolah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c)      Guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di           sekolah;
d)      Guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a.    Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut:
1)    guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan                       Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
2)    Guru pemula bersama pembimbing menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian               (RPK) untuk tahun pertama induksi.
Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil  proses pembelajaran dan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstakurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1)    Memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
2)   Memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan                   pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3)    Memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan                       menggunakan lembar observasi pembelajaran.
Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:
1)    melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiata di sekolah;
2)    memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan               yang menjadi tugas tambahan;
Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan. Laporan dibuat pada bulan ke sebelas sampai bulan ke dua belas.

untuk rekan-rekan yang berminat silahkan klik disini

sumber:
___________ , Buku Model Implementasi Program Induk Bagi Guru Pemula, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidik Kemendikbud,  2012
https://dispendiksurabaya.wordpress.com/2014/09/24/dasar-hukum-program-induksi-untuk-guru-pemula/
https://onopirododo.wordpress.com/2012/04/10/konsep-program-induksi-guru-pemula/
permendiknas No 27 tahun 2010 tentang Program Guru Pemebelajar

No comments:

Post a Comment