Apa Kabar kawan Semua, semoga selalu diberi kesehatan. amin.
Sebagai seorang pendidik guru harus memiliki kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran yang lebih dikenal dengan istilah (RPP). Tulisan ini bisa dijadikan reverensi bagi seorang guru dalam menyusun RPP khususnya guru Sekolah Dasar.
1. Komponen Perencanaan Pembelajaran
Pada Kurikulum 2006 memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 20 peraturan tersebut
berbunyi:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Pada kurikulum 2013, diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan Pasal 20 di
atas diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran
untuk setiap muatan Pembelajaran”.
Sementara itu, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah bagian B Perencanaan Proses Pembelajaran disebutkan:
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar
kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar”.
Hal tersebut di atas diperkuat dalam Salinan Lampiran Permendikbud RI Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada BAB III
Perencanaan Pembelajaran disebutkan:
“Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan”.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan perencanaan pembelajaran
meliputi silabus dan RPP.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan salah satu perencanaan proses pembelajaran yang harus dibuat
atau dipersiapkan oleh guru sebelum pelaksanaan kegiatan pembelajaran. “Mengapa
setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis?”
komponen-komponen RPP.
a. Pengertian RPP
Pada Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah, disebutkan RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali
pertemuan atau lebih.
b. Fungsi dan Kegunaan RPP
Fungsi RPP adalah sebagai gambaran prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu KD yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan dalam silabus, sedangkan kegunaan RPP adalah sebagai pedoman atau
pegangan bagi guru
dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau
lapangan untuk setiap KD. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP
memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam
upaya pencapaian penguasaan suatu KD.
c. Komponen RPP dan Sistematika
RPP
Pada “Lampiran Permendikbud Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”, komponen RPP terdiri atas: (1)
identitas mata pelajaran; (2) standar kompetensi; (3) kompetensi dasar; (4)
indikator pencapaian kompetensi; (5) tujuan pembelajaran; (6) materi ajar; (7)
alokasi waktu; (8) metode pembelajaran; (9) kegiatan pembelajaran; (10)
penilaian hasil belajar; dan (11) sumber belajar.
Sementara itu, pada Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses, komponen RPP terdiri atas: (1) identitas sekolah, yaitu nama
satuan pendidikan; (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema; (3)
kelas/semester; (4) materi pokok; (5) alokasi waktu; (6) tujuan pembelajaran;
(7) kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; (8) materi
pembelajaran; (9) metode pembelajaran; (10) media pembelajaran; (11) sumber
belajar; (12) langkah-langkah pembelajaran; dan (13) penilaian hasil
pembelajaran. Komponen-komponen tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Identitas
Identitas meliputi: identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan,
identitas mata pelajaran kelas atau tema/sub tema, kelas/semester, sekolah dan
mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah pertemuan.
2) Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata
pelajaran.
3) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4) Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5) Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6) Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7) Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban belajar.
8) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru (pendidik) untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9) Kegiatan Pembelajaran atau Langkah-Langkah Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran atau langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup.
a) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b) Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis
dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi untuk kurikulum
2006, sedangkan untuk kurikulum 2013 proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
difokuskan pada 5 M, yaitu: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi/mengolah
hasil informasi, dan mengkomunikasikan (pendekatan ilmiah (scientific)). Hal tersebud diperkuat
dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Standar Proses, untuk memperkuat
pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu
mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/ penelitian
(discovery/inquiry learning), sedangkan untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual
maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran
yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan
refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10) Penilaian hasil belajar
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. Penilaian dilakukan
dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
11) Sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa buku, media cetak dan elektronik,
narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
d. Prinsip Penyusunan RPP
Mengacu pada “Lampiran Permendikbud Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendikbud Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”,
prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.
1) Memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Perbedaan itu, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,
potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2) Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3) Pengembangan budaya membaca dan menulis
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
4) Pemberian umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remidi.
5) Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan
Keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar.
6) Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
7) Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Hal tersebut diatas diperkuat dalam dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor
103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran, disebutkan bahwa prinsip dalam
menyusun RPP adalah sebagai berikut.
1) RPP harus utuh Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar
sikap spiritual (KD KI-1), sosial (KD
KI-2), pengetahuan (KD KI-3), dan keterampilan (KD KI-4).
2) Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
3) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
4) Berpusat pada peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, menalar atau mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
5) Berbasis konteks.
6) Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber
belajar.
7) Berorientasi kekinian
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan nilai-nilai kehidupan masa kini. Mengembangkan kemandirian belajar, yaitu pembelajaran
yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri.
8) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remidi.
9) Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi/antar muatan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD,
indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas
aspek belajar, dan keragaman budaya.
10) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
semoga artikel ini berguna bagi kita semua.
sumber : modul g pedagogik perencanaan Pembelajaran yang Mendidik, Dirjen GTK:2017
No comments:
Post a Comment