Selamat sore rekan –rekan pejuang
data diseluruh tanah air. Beberapa hari yang lalu telah dirilis panduan
pengisisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan. Untuk
melakukan proses absensi harus dilakukan
oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah
untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi
dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Sesuai dengan yang dimuat dalam
buku panduan DHGTK bahwa ada pembagian wewenang dalam satuan pendidikan dalam
hal ini disebut Peran dan Tangggung Jawab. Pihak yang berwenang adalah Kepala
sekolah dan petugas absen (operator/petugas khusus). Untuk lebih jelasnya
mengenai peran dan tanggung jawab dapat diuraikan sebagai berikut”
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan
manajer di satuan
pendidikan yang dipimpinnya,
maka terkait dengan
adanya Daftar Hadir
Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
yang dikeluarkan oleh
Dirgen GTK, maka
kepala sekolah seharusnya segera
untuk:
Ø Mengalokasikan pembiayaan
(dana BOS) untuk
pelaksanaan DHGTK karena
dilaksanakan secara full online
Ø Menunjuk atau menugaskan
petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari
Operator sekolah maupun dari GTK
yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat
penugasan dari kepala sekolah.
Ø Segera melakukan
sosialisasi kepada para
GTK di lingkunagn
satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang
berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
Ø Setiap bulan
atau pertriwulan kepala
sekolah mencetak SPJTM
untuk mengunci kehadiran GTK
Ø Melaksanakan pengisian
DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam
mengisi kehadiran GTK.
Ø Memantau dan mengevaluasi
petugas absen online (DHGTK) setiap hari
2.
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut
:
Ø Segera melaksanakan tugas yang
diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
Ø Mengisi daftar hadir GTK setiap
hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
Ø Melakukan komunikasi
dan koordinasi dengan
kepala sekolah dan
GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
Ø Memberikan laporan
kepada kepala sekolah
terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisian DHGTK
Sesuai dengan penjelasan diatas
kepala sekolah memberikan kewenangan kepada operator sekolah maupun petugas
yang telah ditetapkan, maka kepala sekolah berkewajiban mengeluarkan membuat
Surat Keputusan Kepala Sekolah (SK) pengangkatan sebagai petugas absen online
DHGTK. Bagi rekan – rekan yang memerlukan contok sk pengangkatan dan penugasan
sebagai petugas absen online DHGTK. Dapat didownload pada link di bawah ini.
Semoga contoh Pengangkatan
Sebagai Petugas absen Online DHGTK dan SK Penugasan sebagai petugas absen
online DHGTK ini berguna bagi kita semua. Silahkan diedit sesuai dengan data
dan kondisi satuan pendidikan anda.
Jangan lupa ikuti blog kita
dengan klik ikuti dengan email anda, terima kasih atas kunjungan anda, silahkan
diberikan komentar yang membangun. Salam Foppsi data tepat dan akurat.
No comments:
Post a Comment