expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

MATERI SOSIALISASI DHGTK 2018


Selamat malam kawan – kawan operator pendataan pendidikan ditanah air, apa kabar semua semoga senantiasa dalam keadaan sehat selalu. Amin…………

Beberapa hari yang lalu saya menyempatkan posting yang berjudul “Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan” (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar. DHGTK diisi oleh satuan pendidikan pengguna aplikasi dapodik baik Dapodikdasmen maupun dapopaudni. Dengan kata lain satuan pendidikan mulai jenjang Paud/TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.

Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time.

Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.


Satuan Pendidikan

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
Login dengan userid kepala sekaolah
Login dengan userid operator dapodik

kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Cek data kehadiran guru.
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER.

Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.

Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Daftar Kehadiran guru dan Tenaga Kependidikan akan sukses apabila dikerjakan dengan benar, teliti. Barangkali ada rekan Operator pendataan Pendidikan yang membutuhkan Materi Sosialisasi DHGTK versi 1.1 atau 20172 tahun 2018 bisa didownload pada link dibawah ini. File ini berbentuk PPT/Microsoft Power Point 2007 bisa diedit atau disempurnakan sesuai dengan selera anda. Selain itu ada juga panduan Penggunaan DHGTK untuk sekolah.

LINK UNDUHAN PANDUAN DHGTK UNTUK SEKOLAH

semoga artikel ini berguna bagi kita semua. amin
Terima Kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun.

sumber : http://223.27.144.195:2017/



No comments:

Post a Comment