Selamat malam kawan – kawan operator pendataan pendidikan
ditanah air, apa kabar semua semoga senantiasa dalam keadaan sehat selalu.
Amin…………
Beberapa hari yang lalu saya menyempatkan posting yang
berjudul “Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan” (DHGTK) sudah resmi
digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis
tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar. DHGTK
diisi oleh satuan pendidikan pengguna aplikasi dapodik baik Dapodikdasmen
maupun dapopaudni. Dengan kata lain satuan pendidikan mulai jenjang Paud/TK,
SD, SMP, SMA dan SMK.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran
tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan
profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut
dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No
50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran
tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP
terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat
penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait
dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada
jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran
Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar
penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24
jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan
sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah
negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama,
Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account
:
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari
data SIMTUN dan SIMABR secara real time. Perubahan password dan
pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan
pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran
Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar
penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24
jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan
sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah
negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala
sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login
kedalam sistem dengan menggunakan account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari
data SIMTUN dan SIMABR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan
merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga
kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia.
Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan
internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat
dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada
dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
Login dengan userid kepala sekaolah
Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari
data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi
dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan
di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem
DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai
kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian
ENTER.
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala
sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan
proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan
dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan
Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan
dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan
pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Daftar Kehadiran guru dan Tenaga Kependidikan akan sukses
apabila dikerjakan dengan benar, teliti. Barangkali ada rekan Operator
pendataan Pendidikan yang membutuhkan Materi Sosialisasi DHGTK versi 1.1 atau
20172 tahun 2018 bisa didownload pada link dibawah ini. File ini berbentuk
PPT/Microsoft Power Point 2007 bisa diedit atau disempurnakan sesuai dengan selera
anda. Selain itu ada juga panduan Penggunaan DHGTK untuk sekolah.
Terima Kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun.
sumber : http://223.27.144.195:2017/
sumber : http://223.27.144.195:2017/
No comments:
Post a Comment