DATA KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah
resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam
juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan
benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran
tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan
profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut
dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No
50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran
tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP
terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat
penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait
dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat
dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam
waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi yang
menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses
kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data
kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan
Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang
mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat
terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah
binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah
pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem
dengan menggunakan account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate
datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan kabupaten/kota
yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses
kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data
kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru
yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah
binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM
yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate
datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran
guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara
online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah
swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh
sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran
untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan
atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran
guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam
sistem :
- Login dengan userid kepala sekaolah
- Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate
datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun
Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password
dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid
dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna
akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Cek data kehadiran guru.
Untuk mengetahui data kehadiran
guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada
textbox berikut, kemudian ENTER.
Untuk melakukan proses absensi
harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh
kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam
aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan
didalam dapodik.
Hasil absensi yang sudah
diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di
download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang
berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Untuk panduan masih dalam proses harap bersabar ya…….
Terima Kasih atas kunjungan anda
No comments:
Post a Comment