expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

APLIKASI PENILAIAN INDIKATOR PERILAKU KERJA GURU DALAM PEMBUATAN SKP


Salam Pendidikan. Apa Kabar pengunjung setia Blog Foppsi Tungkal Jaya, semoga dalam keadaan sehat-sehat saja. Memasuki bulan Januari tahun 2019, bagi anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan masa  di lakukanya Penilaian Prestasi Kerja oleh pimpinan/atasan langsung di mana anda bertugas hal ini sesuai dengan Dalam ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk guru perlu disesuaikan agar relevan pada  hakikat tugas guru baik utama maupun penunjang yang relevan.



Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang "Aplikasi Penilaian Perilaku Kerja Guru". Aplikasi ini mememuat seluruh instrumen yang berisi seluruh aspek penilaian dalam perilaku kerja sehingga akan memudahkan penilaian perilaku kerja guru dikembangkan instrumen untuk mengukur perilaku kerja. Instrumen yang
dikembangkan. 

Aspek yang ada pada aplikasi ini antara lain:
  1. Orientasi Pelayanan
  2. Intergritas
  3. Komitmen
  4. Disiplin
  5. Kerjasama

Instrumen yang dikembangkan menggunakan indikator perhitungan sebagai berikut: 

skor 0 menyatakan tidak ada atau tidak tampak;  skor 1 menyatakan sedikit tampak; dan  skor 2 menyatakan tampak jelas dalam perilaku sehari-hari. Selanjutnya untuk mendapatkan nilai aspek perilaku kerja  adalah dengan menjumlahkan skor indikator dibagi skor maksimum indikator sebagaimana dalam rumus berikut ini. 



Total Skor Indikator X 100

Skor Maksimal Indikator 


Agar lebih mudah dalam memahami berikut ini adalah kelima aspek penilaian perilaku kinerja guru

Orientasi Pelayanan
Orientasi pelayanan terdiri dari 8 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bertingkah laku sopan dan ramah terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan ramah dalam berkomunikasi terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berpenampilan rapi dan sopan
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan
  8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menyediakan layanan informasi terkait dengan perkembangan prestasi dan potensi peserta didik kepada orang tua 
Integritas
Integritas terdiri dari 10  indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas  tambahan berperilaku baik dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik sebagai guru 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memanfaatkan waktu luang secara produktif 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sekolah
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bangga terhadap profesinya.
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan konsisten antara perkataan dan perbuatan 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas jabatannya 
  8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia menanggung segala resiko dari pekerjaan yang dilakukannya 
  9. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia memperbaiki kesalahan 
  10. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku, dan bertutur kata.
Komitmen
Komitmen terdiri dari 7 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, kepala sekolah melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas  tambahan menunjukkan apresiasi terhadap keberagaman budaya, suku, ras, dan agama 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengutamakan kepentingan tugas jabatan di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bekerja keras untuk meningkatkan prestasi belajar peserta didik 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bekerja keras tanpa diminta untuk kemajuan satuan pendidikan 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melakukan tugas jabatannya dan menerima tanggungjawab lebih dari yang seharusnya diemban
Disiplin
Disiplin terdiri dari 5 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan tugas jabatan (menyusun,  perencanaanpembelajaran, menilai, dan membuat laporan) tepat waktu 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan proses pembelajaran tepat waktu sesuai dengan beban kerjanya. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan meminta izin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak dapat memenuhi proses pembelajaran tepat waktu sesuai dengan  beban kerjanya. 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menyelesaikan tugas lain di luar pelaksanaan pembelajaran tepat waktu 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memiliki rasa kebermilikan dan memelihara sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pelaksanaan tugas

Kerjasama
Kerjasama terdiri dari 6 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan  mendiskusikan data dan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik baik dalam  pertemuan formal maupun tidak formal kepada teman sejawat untuk kepentingan peserta didik. 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk kemajuan sekolah, dan berperanserta secara aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia menerima masukan dari peserta didik, orang tua, teman sejawat untuk kemajuan prestasi belajar peserta didik dan perkembangan sekolah 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati terkait dengan bidang tugas jabatan 
Hasil skor penilaian untuk setiap aspek menggunakan rumusan sebagaimana tabel dibawah ini.


Buat rekan-rekan yang memerlukan APLIKASI PENILAIAN INDIKATOR PERILAKU KERJA GURU DALAM PEMBUATAN SKP dapat anda unduh pada link di bawah ini.


jika anda sudah mengunduh aplikasi tersebut sangat mudah cukup ada masukkan angka 0, 1 dan 2 pada kolom skor. Aplikasi ini dibuat dengan Excel 2010, dan bisa diedit sesuai dengan keinginan anda. Demikian artikel saya kali ini, semoga berguna bagi kita semua. Ingin berlangganan dengan informasi di blog ini silahkan follow ya dan berikan komentar yang bersifat membangun.

 Sumber :

PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN,  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL dan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013



No comments:

Post a Comment