Salam Pendidikan,
gambar pertanyaan seputar PPPK 2019 |
Pada artikel kali saya
akan mengulas beberapa pertanyaan seputar PPPK 2019.Topik ini sepertinya
menarik bukan?.Jelas sangat menarik khususnya anda yang beringinan bergabung
menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).Dengan anda memiliki wawasan
yang luas berkaitan dengan PPPK, akan mempermudah anda dalam proses
pendaftarannya.
Berikut ini beberapa
daftar pertanyaan yang bisa anda pahami, informasi ini berasal dari situs
https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/faq.dpt sehingga akurasinya kebenaran
informasi ini bisa dibilang 100%. Secara garis besar FAQ (Requently Ask
Questions) atau pertanyaan yang sering diajukan meliputi 9 pertanyaan antara
lain seputar:
- Pendaftaran
- Persyaratan
- Perbaikan Data
- Pencetakan Kartu
- Dokumen
- Koneksi
- Login
- Aduan
- Formasi PPPK.
Guna mempermudah anda
dalam mengenali jenis pertanyaa dan jawaban sengaja saya pergunakan tampilan
yang berbeda dengan ditandai dengan warna tulisan hitam dengan warna latar biru
serta langsung link ke situs resminya.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan
secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil
Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan
Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat
diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II
(kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh
Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
a.Tahap 1:Tenaga Honorer Eks Kategori-II
(kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB
Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No….. Perban
No.……. tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang
dipersyaratkan.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk
ke portal https://ssp3k.bkn.go.id. Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai
alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan
dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
-Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
-Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara
NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan
permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau
DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang
Anda miliki.
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera
pada ijazah tanpa gelar
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat
diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai
pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama
anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar
PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi
dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu
tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang
bersamaan.
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan
cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada
Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah
pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika
masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan
penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019
pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
Setelah anda melakukan pendaftaran akun
SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran
dengan login menggunakan NIK.
Anda tidak dapat mengganti instansi yang
telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN
kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan
lengkapi form isian tersebut
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN
kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi
form isian tersebut
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
Pertanyaan Seputar
Persyaratan
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia
pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh
(sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh
(sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh
(sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi
Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan
perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh
(sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang
Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan
Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada,
Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Pertanyaan Seputar
Perbaikan Data
Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK
DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI
dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki
setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah
lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat
mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat
Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara
masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
Apakah Dapat Memperbaiki Pendidikan ?
Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi
Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ? >>>>>>>
Ae21699d5d28caa1d8e8d4c65a0c36e4dda062bb
Anda Dapat
menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar ( Mengisi Pendidikan
terakhir ).
Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating
Jenjang Pendidikan ?
Instansi
terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating
jenjang pendidikan.
Pertanyaan Seputar
Pencetakan Kartu
Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai
Dengan Isian?
Lakukan
clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh
browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat
mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta
Ujian melalui login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor
Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan
verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer
Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap
harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh
Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan
lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah
Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan
lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah
Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan
lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah
Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Pertanyaan Seputar Dokumen
Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan
ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan
masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari
batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang
anda upload akan ditolak.
Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan
ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan
masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto
berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan
riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil,
gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam
pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
untuk tenaga
pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik
Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat
memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika
dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang
sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS
berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan,
cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang
diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal
150 dpi
Pertanyaan Seputar Koneksi
Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan
koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang
digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah
yang terbaru.
Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan
Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser
yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
Pertanyaan Seputar Login
Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password
dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban
Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban
Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir
Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran
hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar
berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak
Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali
Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai
dengan username pada Kartu tersebut.
Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai
dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi
dan Wawancara
Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi
Pendidik?
Sesuai
dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer
Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang
dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian
Agama.
Pertanyaan Seputar Login
Apakah Diperbolehkan Mengundurkan Diri Jika Sudah Dinyatakan Lulus Tahap
Terakhir Dan Mendapatkan Persetujuan NIP?
Diatur dalam
Perban No… Tahun 2019
Apakah Formasi Yang Ditinggalkan Oleh Yang Mengundurkan Diri Atau
Meninggal Dunia Dapat Diisi Oleh Yang Lain ?
PPK
melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 Hari Kerja kepada
Ketua Panselnas.(diatur dalam Perban No….tahun 2019)
Bagaimana Mengecek Status Tiket Yang Telah Diajukan?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali
nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam
Bagaimana Jika Permasalahan Yang Dihadapi Tidak Terdapat Dalam Website
Helpdesk SSCASN?
Silahkan
akses website Helpdesk SSCASN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian
tersebut
Bagaimana Jika Saya Ingin Menghubungi Call Center Instansi Yang Saya
Lamar?
Silahkan
akses website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan
Call Center
Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran
PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta
sejumlah uang.
Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati
PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila
Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.
Pertanyaan Seputar Formasi
PPPK
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai
Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga
honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi
persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan
Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga
Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang
telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir
Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Tenaga
Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang
telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21)Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih atas Kunjungan anda, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. Selain itu anda juga bisa berkanggan informasi di blog dengan cara mengikuti via email gmail anda. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21)Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih atas Kunjungan anda, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. Selain itu anda juga bisa berkanggan informasi di blog dengan cara mengikuti via email gmail anda. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
sumber : https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/faq.dpt
No comments:
Post a Comment