expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Panduan. Show all posts
Showing posts with label Panduan. Show all posts

MATERI SOSIALISASI DHGTK 2018


Selamat malam kawan – kawan operator pendataan pendidikan ditanah air, apa kabar semua semoga senantiasa dalam keadaan sehat selalu. Amin…………

Beberapa hari yang lalu saya menyempatkan posting yang berjudul “Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan” (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar. DHGTK diisi oleh satuan pendidikan pengguna aplikasi dapodik baik Dapodikdasmen maupun dapopaudni. Dengan kata lain satuan pendidikan mulai jenjang Paud/TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.

Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time.

Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.


Satuan Pendidikan

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
Login dengan userid kepala sekaolah
Login dengan userid operator dapodik

kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Cek data kehadiran guru.
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER.

Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.

Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Daftar Kehadiran guru dan Tenaga Kependidikan akan sukses apabila dikerjakan dengan benar, teliti. Barangkali ada rekan Operator pendataan Pendidikan yang membutuhkan Materi Sosialisasi DHGTK versi 1.1 atau 20172 tahun 2018 bisa didownload pada link dibawah ini. File ini berbentuk PPT/Microsoft Power Point 2007 bisa diedit atau disempurnakan sesuai dengan selera anda. Selain itu ada juga panduan Penggunaan DHGTK untuk sekolah.

LINK UNDUHAN PANDUAN DHGTK UNTUK SEKOLAH

semoga artikel ini berguna bagi kita semua. amin
Terima Kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun.

sumber : http://223.27.144.195:2017/



TAMPILAN BARU DAFTAR HADIR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

imageDATA KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
  1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
  2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time. Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
  1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
  2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMABR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.

Satuan Pendidikan

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
  1. Login dengan userid kepala sekaolah
  2. Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Cek data kehadiran guru.
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER.

Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.

Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Untuk panduan masih dalam proses harap bersabar ya…….
Terima Kasih atas kunjungan anda



PANDUAN BERGAMBAR PENDAFTARAN AKUN EMIS PENDIS GURU PAI 2017/2018

Apa kabar kawan - kawan operator pendataan dan Guru Pendidikan Agama diseluruh tanah air, semoga selalu dikarunia kenikmatan kesehatan. Amin. 

Agar dalam pendaftaran dilakukan dengan benar, sebelum pendaftaran akun emis bagi guru PAI SD/SMP/SMA/SMK perlu dipersiapkan, antara lain :( Alamat Email yang aktif usahakan menggunakan email pribadi dan kata sandi, NIK, Scan SK pengangkatan Sebagai pegawai baik PNS/GTY/GHS dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 200 kb serta pas photo ukuran dengan ukuran maksimal 200 kb.

setelah persiapan data pendukung sudah ok,langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Hidupkan PC/Laptop anda.
  2. Sambungkan PC/Laptop anda dengan jaringan internet.
  3. Silahkan buka browser anda
  4. kunjungi website https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/main.php 
  5. Perhatikan tampilan Belum terdaftar? Klik disini tulisan berwarna biru.
  6. Lengkapilah format data sebagai berikut :

  • Email : Isi alamat email yang akan digunakan sebagai username. Email yang digunakan adalah  email pribadi.
  • Pasword : Isikan password yang dikehendaki
  • Ulangi Password : isikan password sebagaimana yang diisi pada kolom sebelumnya
  • Jabatan : Pilihlah salah satu jenis jabatan yang sesuai. Untuk Operator EMIS Pilih jabatan Guru PAI
  • NIP/Nopeg : Isikan NIP jika PNS, Jika Non PNS, maka isikan tanda ( - )
  • Pangkat/ Golongan : Pilihlah salah satu jenis golongan (jika PNS), Jika tidak maka pilih yang bertanda (--)
  • Nama Lengkap : Isikan nama lengkap sesuai dengan SK atau surat tugas anda
  • Tempat Lahir : Isikan data tempat lahir anda
  • Tanggal Lahir : isikan tanggal lahir anda dengan format tanggal(dd)/bulan(bb)/tahun(yyyy)
  • Nomor HP : Isikan no. HP anda

Tempat Tinggal, terdiri dari:

  • Alamat : isikan nama jalan, Desa/Kelurahan dan RT/RW tempat tinggal anda
  • Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
  • Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
  • Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai

Tempat Tugas

  • Kategori Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
  • Untuk operator lembaga pilih Lembaga Pendidikan/PTK
  • Untuk operator kabupaten/kota pilih Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Hak Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
  • Untuk operator lembaga pilih jenis lembaga yang sesuai
  • Untuk operator kabupaten pilih jenis operator yang sesuai

Identitas :
  • Untuk operator lembaga masukkan Nomor statistik lembaga bersangkutan
  • Untuk operator kabupaten, masukkan NIK pada KTP
  • Tempat Tugas : Isikan nama instansi tempat tugas atau nama lembaga
  • Alamat Kantor : Isikan alamat instansi atau lembaga
  • Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
  • Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
  • Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai
  • Telepon : Isikan nomor telepon instansi atau lembaga. Jika tidak ada Isikan dengan no.HP Status Pegawai : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
    7. Unggah file SK pengangkatan sebagai guru PAI anda dengan format .PDF dan ukuran
        Maksimal 200 kb.

    8. Tunggu sampai ada konfirmasi SK berhasil diungah

    9. Klik SIMPAN pada tombol berwarna Dasar Biru.

  10. Jika sudah selesai, tinggal menunggu konfirmasi pengaktifan akun oleh operator EMIS 
        Kabupaten/Kota atau Kanwil.

  11. Anda bisa mengecek status di https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/status.php

  12. Ada 3 status dalam pendataran: Belum/Aktif/ditolak.

  13. Jika Status sudah aktif maka aku anda bisa digunakan untuk login.


Catatan :

  • Bagi operator EMIS lembaga harus melakukan pendaftaran ulang dikarenakan akun EMIS SDM yang lama telah dihapus oleh Sistem di pusat.
  • Bagi Operator EMIS Kabupaten Kota dalam proses APPROVE (pengaktifan akun) lembaga diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Nama operator yang didaftarkan sudah sesuai dengan nama pada file SK atau surat tugas yang diupload
  2. Pastikan pilihan pada Kategori Akses dan Hak Akses sudah sesuai
  3. Pastikan seluruh data profil telah terisi dengan baik dan benar
Silahkan download Panduan Pendaftaran Akun emis pendis disertai dengan gambar dapat di unduh pada link dibawah ini.


semoga artikel ini berguna bagi kita semua. 

CARA ISI DAFTAR HADIR GURU DI GTK

SALAM PENDIDIKAN

Apa Kabar kawan-kawan Operator Sekolah  di tanah air. Mulai semester ini sekolah wajib mengisi daftar kehadiran secara harian. Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim kehadiran guru adalah "http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id". 

langkah-langkah pengisian daftar hadir di sim gtk sebagai berikut:

  1. Silahkan akses link: resminya sim kehadiran guru gtk : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya di alamat berikut: LINK ALTERNATIF
  3. Silahkan login login ke sim kehadiran guru dengan menggunakan user dan passwort yang sama dengan user dan passwort dapodik sekolah bapak/ibu.
  4. Masukkan kode captcha yang tertera pada laman tersebut
  5. Klik login
  6. Selanjutnya klik "Kehadiran" pada laman sim kehadiran guru.
  7. Jika daftar hadir guru belum muncul klik menu "buat daftar hadir" jika masuh belum muncul klik tombol refresh. 
  8. Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. nah apabila ada guru yang sakit, izin atau dinas luar silahkan klik menu data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut lalu klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit"
  9. Pada menu input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, perihal surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan
  10. Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan agar laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. 
  11. Simpan data dan perbaikan data kehadiran telah selesai diproses
  12. Klik OK
Bagi rekan-rekan operator sekolah yang membutuhkan panduan disertai dengan gambar dapat di unduh pada link dibawah ini.




Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. amin. Terima kasih atas kunjungan anda.

sumber :
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
http://223.27.144.195:2017/
http://www.guru-id.com/2017/08/httphadirgtkkemdikbudgoid-alamat-login.html
http://www.dapodik2018.com/p/cara-membuat.html


PANDUAN BERGAMBAR KIRIM PMP VERSI 2.00 TAHUN 2017

SALAM PENDIDIKAN


Apa kabar kawan-kawan Operator sekolah semua,  hari ini tanggal 15 Juli 2017 bertepatan dengan dibuka kembalinya pengiriman PMP Versi 2.00 tahun 2017 hal ini sesuai dengan surat edaran dirjen dikdasmen No 09/ d/pd/2017tentang pemetaan mutu pendidikan tahun ajaran 2017/2018 yang menyatakan bahwa "Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017."

Setelah semua responden mengisi semua kuesioner baik kepala sekolah, PTK, Siswa, Pengawas Sekolah dan Komite sekolah. pertanyaaannya apakah proses pengiriman datanya sama dengan versi sebelumnya, jawabannya ada sedikit perbedaan pada pengiriman versi 2.00 tahun 2017.

sedikit cuplikan berikut ini langkah-langkah proses pengiriman datanya adalah sebagai berikut:
  1.  Syarat utama pengiriman perdana PMP versi 2.00 tahun adalah Status verifikasi akan berubahcentang /ceklis berwarna hijau ( ) apabila semua responden yang mengerjakan telah melakukan konfirmasi penyelesaian kuesioner dan jumlah responden yang mengerjakan pada masing-masing jenis telah memenuhi jumlah minimal responden  seperti terlihat pada gambar dibawah ini.
  2. Sehingga tombol Kirim Data Perdana aktif.
  3.  Silahkan klik Tombol kirim perdana, sehingga akan muncul halaman konfirmasi seperti gambar di bawah ini.
  4. Ada 2 pilihan yang perlu pilihan kirim data secara online dan secara offline. Pembahasan ini membahasan pengiriman data secara online.
  5. Pastikan status koneksi dengan server pmp Online*
  6. Pilih responden yang akan dikirm datanya, dan jangan lupa klik ceklist pada kotak jawaban koesioner kepala sekolah.
  7. Silahkan klik Kirim Data Pengguna Terpilih (26)  sesuai dengan kententuan sekolah masing-masing. Kalau disekolah saya ada 26 pengguna ditambah koesioner kepala sekolah
  8. Akan muncul peringatan selama “Proses pengiriman sedang berlangsung. Mohon jangan tutup menu ini sebelum muncul pemberitahuan selesai pengiriman!
  9. Pengiriman akan berlangsung dari status 0 % samapai dengan 100 %(selama pengiriman akan ada perubahan warna pada tampilan persentasenya di mulai dari warna merah- Kuning dan pada saat 100 % berwarna hijau)
  10. Tunggu sampai 100 % sehingga akan muncul progres pengiriman “ SELESAI.
  11. Anda bisa menutup menu ini dan kembali ke aplikasi.
  12. Waktu pengiriman : 2 menit 26 detik (waktu tergantung koneksi internet ada)
  13. Pastikan daftar pengguna yang terkirim  terceklist hijau seperti gambar diatas Semoga berhasil ya.
Setelah melakukan  tahapan proses diatas jika diikuti secara seksama akan berhasil. Untuk lebih jelasnya langkah -langkah disertai dengan gambar dapat di unduh pada link di bawah ini



Semoga panduan bergambar  kirim pmp versi 2.00 ini berguna bagi kita semua 

sumber: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

 


Panduan Penilaian untuk Jenjang SD dan SMP K13 Edisi Revisi 2016


Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran.


Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar (SD). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan.

Sedangkan Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan, mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik: merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran.



Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.
Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Untuk kawan-kawan yang membutuhkan bisa didownload di link di bawah ini:

Panduan Penilaian Jenjang SD K13 Revisi 2016 disini
Panduan Penilaian Jenjang SMP K13 Revisi 2016 disini

Semoga bermanfaat

Sumber :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


www.kurikulum2013.net/2016/12/panduan-penilaian-smp-permendikbud-23.html

Serba-Serbi Tutorial Dapodik 2017b

salam buat teman -teman ops

berikut ini saya tunjukkan link yang berisi video tutorial serba serbi dapodik 2017 b serta input nilai pada aplikasi tersebut. beruntung jika di daerah anda bila ada program sosialisasi berkaitan dengan pembaharuan pada aplikasi 2017b. jika tidak kita harus belajar secara otodidak dengan membaca panduan singkat aplikasi dapodik 2017. membaca saja mungkin membuat kita masih bertanya-tanya pada hal-hal yang kurang mengerti.

Dengan adanya kita melihat langsung video tutorial akan membuat kita lebih cepat memahami langkah-langkah atau presedur mulai dari instalasi, pembuatan daftar mata pelajaran, buat akun per PTK yang mengajar pada tahun pelajaran tersebut dll.

tentunya dengan melihat tutorial akan memerlukan kuota paket data internet yang lumayan banyak, tetapi ilmu yang  peroleh setelah melihat video tutorial tesebut sangatlah berharga.

berikut ini link video tutorial:
  1. Cara instal Nilai Raport di Dapodik 2017b disini
  2. Panduan Membuat AKUN PTK untuk pengisian Raport dan US/USBN Dapodik 2017b disini
semoga membantu