expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

JUKNIS BOS 2019 SD, SMP, SMA,SMK

Salam Pendidik,

Pada kesempatan ini saya akan membagikan Juknis BOS tahun 2019, untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. BOS adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana program wajib belajar. 

Tahun 2019 ini telah dirilis Peraturan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk dan teknis penggunaan Dana Bos pada satuan pendidikan. Berikut ini adalah beberapa pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 :
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam
    menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat,
    sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
    Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.  
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.  
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.  
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. 
  9. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku  Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan 
  17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah. 
  18. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
  20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin  pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  24. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
  27. Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
  28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
  29. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.

Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
  1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
  3. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu  rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Pasal 5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah. 
(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 22 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2019.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan Juknis Bos Tahun 2019 bisa anda unduh pada Link di bawah ini.


Semoga juknis bos 2019 ini berguna bagi kita semua dalam penggunaan dan pelaporan dana bos tahun ini. Terima kasih atas kunjungan anda, jangan lupa berikan komentar anda yang bersifat membangun. sampai jumpa pada artikel saya selanjutnya.

APLIKASI RAPORT K13 SD KELAS 1,2, 3, 4, 5 DAN 6 SEMESTER GENAP REVISI 2018 TP 2018/2019

APLIKASI RAPORT K13 SD KELAS 1,2, 3, 4, 5 DAN 6 SEMESTER GENAP REVISI 2018

Salam Pendidikan


Pada artikel kali saya akan mengulas berkaitan dengan "Aplikasi Raport K13 SD Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester Genap Revisi 2018". Hal ini seiring dengann memasuki bulan Februari 2019 ,Karena semester genap ini banyak hari tidak efektif alangkah baiknya anda sebagai guru kelas bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Diantaranya dengan melakukan pekerjaan penginputan nilai ulangan harian, penilian sikap, bahkan sesudah dilangsungkannya Penilaian Tengah Semester Genap. sebentar lagi akan dilaksanakan Penilaian Akhir Semester Genap yang sering disebut dengan PAS anda tinggal memasukkan nilainya. Keadaan ini membuat anda lebih ringan bukan . Buat rekan-rekan guru kelas 1 , 2 ,3, 4, 5 dan 6 Sekolah Dasar  yang melaksanakan kurikulum  K13 tentunya perlu mempersiapkan Aplikasi Raport K13. Sebagai guru sangat perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi pada saat ini yang salah satunya adalah pemanfaatan ms. excel dalam pengolahan nilai dan raport K-13. 

BACA JUGA APLIKASI RAPORT K13 SD KELAS 1, 2, 3 ,4, 5, 6 SEMESTER GANJIL REVISI 2018

Diantara kemudahan menggunakan aplikasi raport k13 yang berbasis MS. Excel adalah adanya sistem otomatis pada penulisan deskripsi pada nilai pengetahuan dan nilai spiritualnya. Anda bisa membayangkan jika semua deskripsi dibuat secara manual tentunya akan memerlukan waktu yang relatif lama. Sementara waktu yang diberikan pada kegiatan pengoreksian lembar jawaban hasil penilaian akhir semester dan  rekap nilai relatif singkat.

Salah satu keunggulan Aplikasi Penilaian /Raport K-13 SD Semester Genap revisi 2018 adalah dengan adanya jurnal dan buku induk siswa. Dengan adanya buku induk siswa hal ini akan mempermudah kita dalam pengisian buku induk dengan kata lain kita tidak kerja dua kali. Keunggulan yang kedua dengan adanya menu tutorial yang melekat pada aplikasi ini sehingga sangat membantu kita dalam pengisiannya.

Sebagai langkah pengenalan aplikasi ini berikut ini beberapa fitur yang perlu anda kenali adalah sebagai berikut:
  • Kurikulum, pada fitur ini berisi komtesensi dasar.
  • Nilai Sikap.
  • Nilai Keterampilan.
  • Rekap nilai
  • Absen
  • Ekskul dan pretasi
  • Legger
  • Buku induk
  • Cetak raport PTS
  • Cetak Raport
  • Kualifikasi 1
  •  Kualifikasi 2
  • Tutorial
Untuk KKM anda masukkan pada menu KKM di bagian Bawah/Sheet bawah. Begitu juga dengan data siswa anda masukkan pada menu Siswa (Nomor, Nomor Induk, Nama lengkap, NISN, Nama panggilan, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir, anak ke, jumlah saudara, bahasa sehari-hari, alamat peserta didik, nomor telp/HP, tinggal bersama, jarak dari rumah ke sekolah, data orangtua baik ayah maupun ibu bahkan wali jika ada meliputi data nama, tahun lahir, agama, pekerjaan, pendidikan, alamat orang tua meliputi: Jalan, Desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nomor HP.

Berikut kami bagikan Aplikasi Penilaian /Raport K-13 SD revisi 2018 untuk kelas, 1 , 2 silahkan di download melalui link di bawah ini:


Berikut kami bagikan Aplikasi Penilaian /Raport K-13 SD revisi 2018 untuk kelas, 3, 4,   silahkan di download melalui link di bawah ini:


"APLIKASI RAPORT K13 SD KELAS 1,2, 3, 4, 5 DAN 6 SEMESTER GENAP REVISI 2018" Aplikasi ini dikembangkan oleh seorang guru bernama "Umar Tholib" Asal Lumajang Provinsi Jawa Timur, beliau adalah guru yang hebat melalui karyanya yang bisa dinikmati oleh guru-guru diseluruh penjuru tanah air. 

Beberapa tips yang perlu anda ketahui dalam mengunakan aplikasi raport ini antara lain: 

  • Diberikan gratis untuk anda. 
  • Tampilan yang sangat simple layahnya software berbasis Web Dapodik yang Sedderhana sehingga mudah digunakan, walaupun demikian aplikasi ini tidak kompetible dengan Dapodik
  • Jumlah Kapasitas file tidak sampai 2 MB sehingga sangat ringan bagi pengguna komputer
  • Dapat digunakan pada Office 2007, 2010,hingga 2016, sehingga tidak usah ragu dengan kondisi laptop atau PC anda (Admin Menggunakan Office 2016 dalam Aplikasi ini).
  • Ada menu tambahan legger yang sudah dilengkapi dengan rata-rata, jumlah serta rangking.
Ada tambahan menu Buku Induk yang bisa anda print langsung dan sudah sinkron dengan raport Kurikulum 2013, sehingga anda tidak perlu repot lagi mengisi data yang sama.
Nilai yang dimasukkan adalah pengolahan nilai Harian, PTS, dan Pas 

Ada menu Progres Pekerjaan untuk memantau sejauh mana pekerjaan kita sudah terselesaikan, usahan nilai sudah muncul 80% sebelum anda mencetak.

Berikut kami bagikan Aplikasi Penilaian /Raport K-13 SD revisi 2018 untuk kelas, 1 , 2 silahkan di download melalui link di bawah ini:


Semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan serta dapat membantu rekan-rekan guru dalam merencanakan penilaian di kelas. Anda juga bisa belanggan artikel diblog ini dengan cara follow dengan akun gmail anda. berikan komentar yang bersifat membangun ya, Salam Literasi. 

sumber: 
https://www.kangmartho.com/2019/01/aplikasi-raport-k13-sd-semester-2-kelas.html/ 

DOWNLOAD SPMT DAN KP4 CPNS 2019

Salam Pendidikan,


Pada artikel saya kali ini akan membahas masalah berkaitan dengan "DOWNLOAD SPMT DAN KP4 CPNS 2019". Sebelumnya ijinkan saya memberikan ucapan selamat bagi rekan-rekan yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Tahun 2018, selamat bergabung menjadi pegawai negara di republik Indonesia. Dan semoga amanah dalam menjalankan tugas yang mulia ini.
Pengumuman hasil seleksi CPNS tahun ini sudah dilaksanakan, tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh gubenur, walikota/bupati atau penjabatan lain yang berwenang. Sesuai dengan jadwal, bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2019 atau selambat-lambatnya akhir bulan Februari 2019.

Setelah anda dilantik oleh pejabat yang berwenang melantik, pada prosesi tersebut anda akan menerima surat Petikan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut CPNS dan akan menerima juga surat Penugasan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Setelah andah menerima kedua surat tersebut anda wajib untuk segera melaksanakan tugas di tempat dan instansi yang tertulis pada Surat Keputusan dan Surat Penugasannya. Sebagai bukti anda melaksanakan tugas anda akan Mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari kepala sekolah/instansi di mana anda bertugas yang dibubuhi dengan tanda tangan dan cap basah instansi tersebut.

Untuk lebih jelasnya berkaitan dengan SPMT berikut ini adalah beberapa hal yang perlu anda ketahui.  Bahwa SPMT meliputi data-data berikut ini:
  1. Kop Surat Sekolah/Instansi
  2. Nama Surat " Surat Penyataan Melaksanakan Tugas"
  3. Nomor Surat
  4. Data Kepala Sekolah/instansi meliputi ( Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Jabatan)
  5. Data Pengawai yang dinyakan dalam surat tersebut ( Nama, NIP, Golongan, dan Data Surat Keputusan CPNS ( Pejabat yang mengangkat, Nomor, Tanggal, Tanggal berlaku sebagai CPNS)).
  6. Telah secara nyata melaksanakan tugas sejak tanggal ..........tanggal dimana ada melapor ke istansi tersebut................
  7. Tempat dan tanggal surat SPMT
  8. Jabatan Kepala sekolah/instansi
  9. Tandatangan dan cap basah instansi
  10. Nama Kepala sekolah/instansi
  11. NIP Kepala sekolah/instansi.
SPMT dibuat berdasarkan laporan CPNS baru yang bertugas pada Sekolah/instansi yang berguna sebagai persyaratan untuk pembayaran gaji sebagai CPNS. Hal ini menjadi syarat kelengkapan berkas KP4 anda. Buat rekan-rekan yang memerlukan Format SMPT dapat anda peroleh pada link di bawah ini.
Selain SPMT disini anda juga bisa mendownload KP4 untuk CPNS. Apakah KP4 itu?
KP4 atau surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga. Surat keterangan ini dibuat oleh pegawai bersangkutan setiap awal tahun, biasanya bulan Januari. Jika pegawai biasa, surat ditandatangani pegawai bersangkutan dan mengetahui atasan di instansi tempatnya bekerja. Jika atasan dalam suatu SKPD, surat ditandatangani pegawai bersangkutan dan mengetahui atasannya pada dinas tersebut. untuk lebih jelasnya data apa saja yang harus kita masukkan ke dalam surat tersebut, mari kita lihat daftar di bawah ini:

Data Utama
  1. Nama Surat" Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga"
  2. Nama Instansi.
  3. Alamat Instansi
  4. Instansi Induk
  5. Data Pengawai meliputi : (Nama, NIP, Nomor Kartu Pegawai *jika ada*, Pangkat/Golongan, TMT golongan, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Agama, Alamat Lengkap, Jabatan, dan jumlah keluarga)
  6. Tempat dan tanggal pembuatan surat
  7. ditandatangani oleh pegawai bersangkutan
  8. Nama dan NIP Pegawai Bersangkutan.
  9. Mengetahui atasan langsung Pegawai bersangkutan (dalam hal ini Kepala Sekolah/Instansi
  10. ditandatangani oleh atasan langsung dan dicap basah instansi
  11. Nama dan NIP atasan langsung/Kepala Instansi.
Data Suami/Istri (Jika belum kawin silahkan dikosongkan dengan tanda - saja)
  1. Nama suami/istri 
  2. Tanggal lahir Suami istri
  3. Tanggal perkawinan
  4. Pekerjaan suami/istri
  5. penghasilan sebulan
  6. keterangan.
Data Anak :
  1. Nomor
  2. Nama 
  3. Status anak
  4. Tanggal Lahir
  5. Nama ayah
  6. nama ibu
Buat rekan-rekan yang memerlukan form KP4 dapat didownload pada link di bawah ini.
Selain melampirkan SMPT dan KP4 dalam usulan penambahan gaji anda juga harus menunjukkan beberapa berkas yang perlu ditunjukkan kepada panitia/BKPSDM setempat berupa:
  1. Photo Copy dan Legalisir Surat Nikah
  2. Photo Copy dan Legalisir Kartu Keluarga
  3. Photo Copy dan Legalisir Akte kelahiran Anak
Demikianlah artikel saya berkaitan dengan "DOWNLOAD SPMT DAN KP4 CPNS 2019" semoga berguna bagi anda yang akan dilantik sebagai CPNS tahun 2019. Anda juga bisa berlangganan dengan blog ini dengan cara mengikuti via email/google Plus, Facebook. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya. Salam foppsi "Data tepat data akurat"

sumber:
Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS, dalam Romawi II Huruf C angka 2 c.
Peraturan Kepala BKN Nomor : 22 tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005





KALENDER PENDIDIKAN 2018/2019

Salam Pendidikan,
Pada artikel saya kali ini akan membahas tentang kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik mulai dari setahun dalam waktu pelajaran efektif dan hari libur. Kalender memuat rincian hari efektif yang dapat digunakan baik oleh siswa, guru dan sekolah tidak menutup kemungkin kalender pendidikan juga dapat digunakan oleh orangtua atau wali murid peserta didik dalam menyusun waktu liburan beserta anak-anak mereka yang masih aktif bersekolah.
Kalender Pendidikan yang baik memiliki syarat-syarat dalam pembuatannya diantaranya mencakup hal-hal berikut ini antara lain:
  1. Permulaan Tahun Pelajaran yaitu waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada satuan pendididkan/sekolah.
  2. Minggu efektif adalah jumlah minggu yang aktif digunakan dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan selama satu tahun pelajaran.
  3. Waktu Pembelajaran efektif dengan kata lain hari efektif pada setiap minggunya. Waktu pembelajaran efektif diperoleh dari jumlah jam pelajaran pada semua mata pelajaran atau tema, termasuk jumlah jam muatan lokal (muatan lokal potensi daerah), dan Pengembangan diri yang diberlakukan pada satuan pendidikan tersebut.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetap oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dimana pada waktu libur tidak ada aktifitas pembelajaran pada satuan pendidikan tersebut. waktu libur dengan kata lain disebut waktu jeda antara semester genap dan semester ganjil, libur hari besar nasional, hari besar keagamaan. Seperti hari Minggu, Hari Perayaan Idhul Fitri, Waisyak, Kuningan, tahun Baru Masehi, Tahun Baru Imlek, Libur awal puasa dan lain-lain.

KALENDER PENDIDIKAN 2018/2019

Pada satuan pendidikan kalender pendidikan berfungsi sebagai roh dalam keberlangsungan kegiatan pembelajaran sesuai dengan program sekolah yang diberlakukan. Kalender pendidikan juga dimanfaatkan oleh guru dalam penyusunan program tahunan. Dari program tahunan inilah akan diuraikan menjadi Program semester, selanjutnya dari program semester akan disusun menjadi silabus. Silabus dalam penyusunannya memuat berapa jam pelajaran alokasi waktu yang diperlukan dalam setiap kompetensi pembelajaran yang nantinya akan dimuat dalam rencana pembelajaran pada setiap mata pelajaran atau tema/subtema dan Pembelajaran ke berapa.
Sebagaimana diketahu persama oleh satuan pendidikan yang akan menyusun Kalender pendidikan harus mengacu pada kalender pendidikan yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk jejang SMA/SMK, sementara untuk Jenjang satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerin Agama harus mengacu pada kalender pendidikan yang di buat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk jenjang satuan pendidikan dasar mengacu pada kalender pendidikan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan melaui Kepala Seksi Bidang Kurikulum.

Selain Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota acuan lain adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat hari cuti bersama. Waktu penerimaan peserta didik baru, jadwal penilaian tengah semester (PTS), jadwal penilaian akhir semester (PAS), perkiraan jadwal ujian nasiona maupun ujian sekolah berstandar nasional.

Khusus untuk Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kalender yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Sebagai Berikut:
  1. Kegiatan Pembelajaran semester genap dimulai pada tanggal 07 Januari 2019 sampai dengan 18 Mei 2019.
  2. Penilaian tengah semester 18 Maret 2019 s.d 23 Maret 2019
  3. Libur 1 (satu) hari menjelang hari pertama bulan Ramdhan 1440 H dan hari pertama Bulan Ramadhan 1440 H. Penentuan hari pertama bulan Ramdhan 1440 H berdasarkan pengumuman resmi pemerintah Republik Indonesai. 
  4. Untuk Kelas VII dan Kelas VIII pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap dimulai tanggal 20 Mei 2019 s.d 25 Mei 2019, sedangkan untuk koreksi, remedial dan pengisian raport mulai tanggal 17 Juni s.d 28 Juni 2019.
  5. Penyerahan Buku Laporan Pendidikan tanggal 29 Juni 2019.
  6. Libur sekitar Hari Raya Idhul Fitri 1440 H dari tanggal 27 Mei 2019 dan Libur akhir Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 01 Juli s.d 13 Juli 2019.
  7. Masuk sekolah kembali untuk tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 15 Juli 2019.
kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 ini saya buat menggnakan microsoft excel sehingga dapat diedit sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku pada sekolah/wilayah anda. bagi rekan-rekan yang memerlukan kalender pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini. 


Demikianlah artikel saya pada kali ini yang berkaitan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa ikuti blog ini untuk mendapatkan informasi terbarunya dengan cara mengikuti via email atau bisa juga menggunakan akun Google plus anda. terima kasih atas kunjungan anda, berilah komentar yang bersifat membangun.

sumber:
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 420/529/PSMP/Dikbud/2019 tertanggal 11 Januari 2019 Tentang Kalender Pendidikan Semester genap Tahun Pelajaran 2018/2019
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/04/download-kalender-pendidikan-tahun.html
https://jagatpendidikan.blogspot.com/2017/05/telaah-danpengembangan-kurikulum.html
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/2018/07/kalender-pendidikan-tahun-pelajaran-2018-2019.html

APLIKASI PENILAIAN INDIKATOR PERILAKU KERJA GURU DALAM PEMBUATAN SKP


Salam Pendidikan. Apa Kabar pengunjung setia Blog Foppsi Tungkal Jaya, semoga dalam keadaan sehat-sehat saja. Memasuki bulan Januari tahun 2019, bagi anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan masa  di lakukanya Penilaian Prestasi Kerja oleh pimpinan/atasan langsung di mana anda bertugas hal ini sesuai dengan Dalam ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk guru perlu disesuaikan agar relevan pada  hakikat tugas guru baik utama maupun penunjang yang relevan.



Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang "Aplikasi Penilaian Perilaku Kerja Guru". Aplikasi ini mememuat seluruh instrumen yang berisi seluruh aspek penilaian dalam perilaku kerja sehingga akan memudahkan penilaian perilaku kerja guru dikembangkan instrumen untuk mengukur perilaku kerja. Instrumen yang
dikembangkan. 

Aspek yang ada pada aplikasi ini antara lain:
  1. Orientasi Pelayanan
  2. Intergritas
  3. Komitmen
  4. Disiplin
  5. Kerjasama

Instrumen yang dikembangkan menggunakan indikator perhitungan sebagai berikut: 

skor 0 menyatakan tidak ada atau tidak tampak;  skor 1 menyatakan sedikit tampak; dan  skor 2 menyatakan tampak jelas dalam perilaku sehari-hari. Selanjutnya untuk mendapatkan nilai aspek perilaku kerja  adalah dengan menjumlahkan skor indikator dibagi skor maksimum indikator sebagaimana dalam rumus berikut ini. 



Total Skor Indikator X 100

Skor Maksimal Indikator 


Agar lebih mudah dalam memahami berikut ini adalah kelima aspek penilaian perilaku kinerja guru

Orientasi Pelayanan
Orientasi pelayanan terdiri dari 8 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bertingkah laku sopan dan ramah terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan ramah dalam berkomunikasi terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berpenampilan rapi dan sopan
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan
  8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menyediakan layanan informasi terkait dengan perkembangan prestasi dan potensi peserta didik kepada orang tua 
Integritas
Integritas terdiri dari 10  indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas  tambahan berperilaku baik dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik sebagai guru 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memanfaatkan waktu luang secara produktif 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sekolah
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bangga terhadap profesinya.
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan konsisten antara perkataan dan perbuatan 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas jabatannya 
  8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia menanggung segala resiko dari pekerjaan yang dilakukannya 
  9. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia memperbaiki kesalahan 
  10. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku, dan bertutur kata.
Komitmen
Komitmen terdiri dari 7 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, kepala sekolah melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas  tambahan menunjukkan apresiasi terhadap keberagaman budaya, suku, ras, dan agama 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengutamakan kepentingan tugas jabatan di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bekerja keras untuk meningkatkan prestasi belajar peserta didik 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bekerja keras tanpa diminta untuk kemajuan satuan pendidikan 
  7. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melakukan tugas jabatannya dan menerima tanggungjawab lebih dari yang seharusnya diemban
Disiplin
Disiplin terdiri dari 5 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan tugas jabatan (menyusun,  perencanaanpembelajaran, menilai, dan membuat laporan) tepat waktu 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan proses pembelajaran tepat waktu sesuai dengan beban kerjanya. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan meminta izin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak dapat memenuhi proses pembelajaran tepat waktu sesuai dengan  beban kerjanya. 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menyelesaikan tugas lain di luar pelaksanaan pembelajaran tepat waktu 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan memiliki rasa kebermilikan dan memelihara sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pelaksanaan tugas

Kerjasama
Kerjasama terdiri dari 6 indikator antara lain:
  1. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat 
  2. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing. 
  3. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan  mendiskusikan data dan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik baik dalam  pertemuan formal maupun tidak formal kepada teman sejawat untuk kepentingan peserta didik. 
  4. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk kemajuan sekolah, dan berperanserta secara aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. 
  5. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan bersedia menerima masukan dari peserta didik, orang tua, teman sejawat untuk kemajuan prestasi belajar peserta didik dan perkembangan sekolah 
  6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati terkait dengan bidang tugas jabatan 
Hasil skor penilaian untuk setiap aspek menggunakan rumusan sebagaimana tabel dibawah ini.


Buat rekan-rekan yang memerlukan APLIKASI PENILAIAN INDIKATOR PERILAKU KERJA GURU DALAM PEMBUATAN SKP dapat anda unduh pada link di bawah ini.


jika anda sudah mengunduh aplikasi tersebut sangat mudah cukup ada masukkan angka 0, 1 dan 2 pada kolom skor. Aplikasi ini dibuat dengan Excel 2010, dan bisa diedit sesuai dengan keinginan anda. Demikian artikel saya kali ini, semoga berguna bagi kita semua. Ingin berlangganan dengan informasi di blog ini silahkan follow ya dan berikan komentar yang bersifat membangun.

 Sumber :

PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN,  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL dan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013



INSTRUMEN EDS PMP 2017 JENJANG SD/SMP/SMA/SMK

Salam Pendidikan



Apa kabar kawan kawan Operator Pendataan Pendidikan di tanah air. Sesuai dengan hasil bimbingan teknis di LPMP Sumatera Selatan yang diikuti oleh pengawas sekolah dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan, bahwa setiap sekolah yang dijadikan semple atau contoh diwajibkan mengisi instrumen evaluasi diri sekolah (EDS) secara offline.




Aplikasi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Offline berbentuk excel meliputi beberapa sheet antaralain sebagai berikut:


  1. Rapor SD
  2. Data Dasar
  3. SKL
  4. ISI
  5. Proses
  6. Penilaian
  7. PTK
  8. Sarpras
  9. Pengelolaan
  10. Pembiayaan
  11. Tabel Referensi
Sebelum mengisi EDS sekolah perlu membentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah/Tim Pengembang Sekolah/Tim yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah secara bersama-sama.Simpan file dengan format nama NPSN_Nama Sekolah_Kabupaten.xls (Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan silahkan kirim ke alamat email) pmpsumsel2017@gmail.com untuk sekolah diluar Propinsi Sumatera Selatan Silahkan berkoordinasi dengan Pengawas sekolah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Setempat.

untuk kawan-kawan tim pengembang sekolah atau operator sekolah yang memerlukan file EDS PMP 2017 berupa excel jenjang SD/SMP/SMA/SMK dapat di unduh pada link dibawah ini.


Semoga artikel ini berguna bagi kita semua

sumber:http://lpmpsumsel.org
lpmpsumsel.org/pmp2017/Instrumen%20EDS/