expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

CARA CETAK KARTU PESERTA UJIAN P3K 2019

Salam Pendidikan,


cara cetak kartu peserta ujian p3k 2019
gambar kartu peserta ujian P3K 2019 Tahap I
Apa kabar pengunjung setia blog ini, semoga dalam keadaan sehat-sehat saja. Pada artikel saya kali ini akan mengulas bagaimana cara cetak kartu peserta ujian P3K 2019. Pada Tanggal 21 Januari 2019, bagi anda tenaga honorer eks kategori II yang kemarin sudah melakukan pendaftaran inilah saat-saat yang anda tunggu-tunggu untuk mencetak kartu peserta ujian test P3k tahun 2019. 

Bagi anda yang berkeinginan mencetak kartu peserta ujian dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini. Namun ada beberapa hal yang perlu anda persiapkan antara lain: Akun anda berupa user (Nomor Induk Kependudukan, Kata Sandi akun pendaftran anda, paket data/internet, PC/Laptop/android dan printer untuk mencetak kartu peserta yang sudah anda download. Adapun cara mencetak kartunya adalah sebagi berikut:
  1. Silahkan akses situs ini https://ssp3k.bkn.go.id/
  2. Kemudian tekan enter
  3. Akan muncul beranda, Alur, Registrasi, Helpdesk, FAQ, Layanan Informasi dan Login
  4. Selanjutnya anda pilih Login dan silahkan klik login.
  5. Akan muncul format user dan passwort, Silahkan anda inputkan Nomor Induk Kependudukan anda untuk usernya. Sedangkan passwort silahkan anda inputkan sesuai dengan passwort yang anda daftarkan kemarin.
  6. Klik masuk berwarna hijau.
  7. Selanjutnya akan muncul halaman Resume Pendaftaran Calon ASN.
  8. Data yang muncul adalah data anda meliputi ( Nam Instansi Asal, Nama Instansi saat ini, Jabatan/jenis formasi, lokasi kerja saat ini, Nama sesuai ijazah, Tempat lahir sesuai ijazah, Tanggal Lahir sesuai Ijazah, Nama perguruan tinggi, Tahun lulus, Nomor Ijazah, Tanggal ijazah, tahun lulus, IPK/Nilai, NUPTK, Nama Sesuai KTP, TTL sesuai KTP, Jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat, Nomor HP/Telp, email,dll.
  9. Selanjutnya silahkan scroll ke bawah mouse anda, disitu akan muncul tulisan warna putih dengan background kota berwarna. 
  10. Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian
  11. Warna kuning untuk cetak kartu informasi akun
  12. Warna Hijau untuk cetak Kartu Pendaftaran SSP3K.
  13. Warna Biru untuk cetak/unduh Cetak Kartu Peserta Ujian silahkan klik ini ya.
  14. Begitu anda klik CETAK KARTU PESERTA UJIAN 
  15. Maka akan terdownload kartu peserta ujian anda dengan nama file nomor induk Kependudukan_kartu_ujian.pdf. Dengan kata lain file tersebut berbentuk PDF.
gambar tampilan cetak kartu peserta ujian P3K 2019

Kartu peserta ujian P3K menampilkan data-data sebagai berikut:
  1. Instansi Kabupate/Kota anda
  2. Lokasi Kabupaten/Kota anda
  3. NIK
  4. Nomor Peserta
  5. Nama Sesuai KTP
  6. Jenis Kelamin
  7. Tempat tanggal lahir sesuai KTP.
  8. Kualifikasi Pendidikan
  9. Formasi Jabatan
  10. Lokasi Ujian
  11. Informasi Lain
  12. Nomor Identitas Test Tenaga Honorer
  13. Tanggal daftar instansi
  14. PIN Peserta
  15. Tanda Tangan panitia ujian
  16. Nama Panitia Ujian
  17. Pasphoto 3X4
  18. Barcode
  19. Tanda tangan Tangan Peserta ujian
  20. Tempat Penulisan nama peserta di bawah kolom tanda tangan peserta.
  21. Peserta Ujian wajib menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian ini. bagian ini diberikan kepada Panitia Ujian sebagai bukti mengikuti Ujian
Demikianlah artikel yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat bagi anda sebagai peserta ujian P3K eks Tenaga Honorer Kategori II. Saya do'akan semoga kawan-kawan yang mengikuti ujian lulus semua sesuai dengan harapan saudara. 


Anda juga dapat mengikuti blog ini dengan akun email anda. Jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. sampai jumpa pada artikel saya selanjutnya. salam 2019 jadi ASN.
Sumber: https://ssp3k.bkn.go.id/


Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik serta Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019

Salam Pendidikan,

Sobat pengunjung blog https://foppsitungkaljaya.blogspot.com yang berbahagia. Pada artikel saya kali ini akan membagikan berkaitan dengan lomba artikel dan karya jurnalistik serta foto pendidikan dan kebudayaan 2019. Lomba ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka memperingati hari Pendidikan Nasional pada tahun 2019 ini. Informasi ini berasal dari portal resmi panitia lomba kemdikbud https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id/ kategori pelajar, guru, umum, wartawan, serta kategori favorit yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tema lomba tahun 2019 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".
lomba artikel dan karya jurnalistik  serta foto pendidikan dan kebudayaan 2019
gambar portal lomba

Ada 3 jenis perlombaan yang dilombakan antara lain: 1. Artikel (opini) untuk umum dan pendidik (guru) ; 2. Lomba Karya Jurnalistik (features) dan : 3. Lomba foto kemdikbud 2019. Bagi anda yang memiliki kemampuan yang tersebut di atas  bisa mengikuti perlombaan ini. tentunya anda perlu memahami beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara dalam hal ini kesesuaian kompetensi yang anda miliki dengan jenis mata lomba yang akan anda ikuti. 

berkaitan dengan Syarat dan ketentuannya dapat anda simak pada penjelasan sebagai berikut:

Lomba Artikel (Opini) untuk umum dan pendidik (guru)
  1. Bentuk tulisan : Opini
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia 
    antara 1 Mei 2018 – 20 Maret 2019
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal21 Maret 2019, pukul 23.59 waktu panitia melalui laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Artikel belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel
  9. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemendikbud pusat ataupun wartawan
  10. Peserta bukan penulis yang pernah jadi pemenang dua kali secara berturut-turut dalam lomba ini
  11. Peserta kategori guru adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau 
    surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  12. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan
  13. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
  14. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
  15. Lomba ini tidak dipungut biaya
Lomba Karya Jurnalistik (Features)
  1. Bentuk tulisan : Features
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia
    antara 1 Mei 2018 – 20 Maret 2019dan telah mendapat persetujuan pimpinan di media yang bersangkutan untuk diikutsertakan dalam lomba
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal21 Maret 2019, pukul 23.59 waktu panitia ke laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Features belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah Features
  9. Penulis adalah wartawan aktif dibuktikan dengan Kartu Pers
  10. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemdikbud pusat
  11. Peserta bukan penulis yang pernah jadi pemenang dua kali secara berturut-turut dalam lomba ini
  12. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan dan Kartu Pers.
  13. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
  14. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
  15. Lomba ini tidak dipungut biaya
Lomba Foto Kemendikbud 2019
  1. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
  2. Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
  3. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2,50 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone
  4. Pemenang wajib mengirimkan file asli foto
  5. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark
  6. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
  7. Foto dibuat pada periode 1 Mei 2018 sampai 20 Maret 2019 .
  8. Foto diterima panitia paling lambat tanggal 20 Maret 2019, pukul 16.00 WIB (waktu panitia)
  9. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption)
  10. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 karya foto
  11. Diunggah ke dalam laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  12. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi
  13. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama, kategori yang diikuti, akun instagram, profesi, alamat,email, nomor telpon/handphone, dan KTP/SIM/Kartu Pelajar
  14. Peserta kategori guru adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  15. Untuk kategori wartawan, karya foto sudah pernah dimuat dan melampirkan Kartu Pers serta bukti pemuatan
  16. Untuk kategori umum, peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
  17. Belum Pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba foto lainnya
  18. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman lomba di akun instagramnya
  19. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta dengan mention ke akun @kemdikbud.RI dan menggunakan tagar#lombafotokemdikbud2019
  20. Fotografer bukan pegawai Kemendikbud pusat
  21. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba
  22. Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) apabila foto diperlukan untuk keperluan di atas.
  23. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
  24. Lomba ini tidak dipungut biaya.
Jadikan kesempatan perlombaan ini sebagai ajang untuk menyalurkan daya kreatif anda dan sekaligus untuk mengasah kemampuan yang anda miliki. Menurut saya " Orang tidak akan pernah menjadi juara, jika anda tidak pernah mengikuti lomba atau pertandingan. Apapun hasilnya, baik itu kalah ataupun menang bukanlah tujuan utama. Yang terpentik anda telah berpartisipasi aktif membangun dunia pendidikan sesuai kemampuan yang anda miliki. Bagi anda yang berminat mengikuti lomba dapat mengakses link di bawah ini.


Demikian artikel yang dapat saya bagikan pada kesempatan ini, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun, sebuah komentar yang bersifat membangun lebih berharga dari ribuan pujian yang anda berikan . Salam pendidikan 

Sumber :https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id/

JUKNIS PENGADAAN P3K TAHAP 1

Salam Pendidikan, 


juknis pengadaan p3k tahap 1

Apa kabar sobat pengungjung setia https://foppsitungkaljaya.blogspot.com, semoga dalam keadaan baik baik saja. Pada kesempatan ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan "Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Tahap I". dalam artikel ini saya singkat menjadi juknis pengadaan P3K tahap I. informasi ini berasal dari situs tweeter resmi BKN yang diposting pada tanggal 14 Februari 2019. 


Juknis Pengadaan P3K Tahap I sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2019 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bapak Bima Haria Wibisana di Jakarta. Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019 adalah sebagai bentuk pelaksanaan pasal 34 dari Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  3. Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Secara garis besar peraturan Badan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan P3K tahap 1 dapat saya rincikan terdiri dari 71 halaman, 3 Bab dan lampiran. Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bab I membahas ketentuan umum mulai pasal 1 sampai dengan pasal 2.
  2. Bab II membahas Perencanaan terdiri dari (Bagian kesatu umum; bagian kedua panitia seleksi;Bagian Ketiga jadwal pelaksaanaan seleksi; bagian keempat sarana dan prasarana seleks)i;
  3. Bab III membahasa berkaitan dengan pengumuman lowongan dengan rincian sebagai berikut ( Bagian Kesatu pengumuman; Bagian Kedua media pengumuman);
  4. Bab IV membahas berkaitan dengan Pelamaran dengan penjelasan sebagai berikut:( Bagian Kesatu umum; Bagian kedua persyaratan; bagian ketiga tahapan pelamaran); 
  5. Bab V membahas tentang Seleksi dan Pengumuman hasil seleksi  dengan penjelasan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Umum; Bagian Kedua Seleksi Adminstrasi; Bagian Ketiga Seleksi Kompetensi; Bagian Keempat Wawancara; Bagian Kelima Penetapan dan pengumuman Hasil Seleksi);
  6. Bab VI membahas tentang Pengangkatan Calon PPPK dengan penjelasaan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Pengkatan menjadi calon PPPK; Bagian kedua Pemanggilan; Bagian Ketiga Penyerahan persyaratan administrasi; Bagian keempat Pemeriksaan Kelengkapan;Bagian Kelima Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Keenam Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Ketujuh Keputusan Penetapan Nomor Induk PPPK); 
  7. Bab VII membahas tentang Pengangkatan Menjadi PPPK dengan penjelasan sebagai berikut: (Bagian Kesatu Pengangkatan Menjadi PPPK; Bagian Kedua Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PPPK; 
Bab 3 Membahas Ketentuan lain-lain: B/B  menyerahkan dokumen Paling kurang surat  perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK.Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
  1. Menyerahkan dokumen paling kurang surat perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam Sistem InformasiAparatur Sipil Negara BKN
  3. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan 
  4. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  5. Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini kecuali ketentuan yang mengatur mengenai instansi pembina JF.

Peraturan Badan  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sekedar tambahan bahwa Seleksi PPPK meliputi 3 proses seleksi yang akan diikuti oleh pelamar antara lain: Seleksi administrasi; Seleksi Kompetensi dan seleksi wawancara. demikianlah ulasan saya berkaitan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara nomor 1 Tahun 2019. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua Khususnya eks tenaga honorer kategori 2 yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 1. Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Terima kasih atas kunjungan anda, berikan komentar yang bersifat membangun guna keberlangsungan dan eksistensi blog ini tercinta. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber :
Salinan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk dan teknis pegadaan PPPK Tahap I

Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Honorer Eks K II 2019

Salam Pendidikan, 
gamabr alur pendaftaran eks th k 2 pppk 2019
Gambar Alur Pendaftaran  Eks TH K-II PPPK 2019
Apa kabar pengunjung setia blog foppsitungkaljaya.blogspot.com, semoga dalam keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya akan mengulas sekaligus membagikan alur yang meski anda lalui pada saat pendaftaran PPPK Tenaga Honorer Eks Kategori II tahun 2019. Dengan memahami alur pendaftaran yang benar akan mempermudah serangkai prosesi pendaftaran dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. 


Beberapa hal yang perlu anda persiapkan dalam pendaftaran adalah pastikan anda memiliki koneksi yang stabil. Selain koneksi internet yang stabil anda juga memerlukan PC/Laptop untuk mengakses proses pendaftaran. Saya memberikan rekomendasi penggunaa PC/laptop dikarenakan dengan menggunakan perangkat tersebut untuk mempermudah penginputan data dan menghindari salah ketik. Kesalahan dalam Penginputan data pada saat proses pendaftran akan menimbulkan permasalah buat sipendaftar itu sendiri.

Supaya anda lebih memahami alur pendataran dengan baik, marilah kita simak penjelasan saya di bawah ini. Alur pendaftaran PPPK/P3K/Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja adalah sebagai berikut:

1. Portal SSCASN
Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Pada portal ini pelamar akan memperoleh informasi berkaitan dengan PPPK 2019.

2. Membuat akun:
  • Pilih Menu PPPK di Portal SSCASN Kemudian klik registrasi.
  • Pelamar akan mengisi nomor peserta ujian K-2, Tanggal lahir,  NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
  • Pelamar akan memasukkan alamat email aktif, password, dan pertanyan keamanan.
  • Pelamar mengunggah Pas Photo dengan ukuran minimal 120 kb dan Maksimal 200 Kb dengan format file JPG, JPEG.
  • Pelamar mencetak Kartu  informasi akun.
3. Log In
Pelamar melakukan login pada portal https://ssp3k.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK sebagai User dan Password yang telah anda daftarkan.


4. Melengkapi data:
  • Unggah Photo diri/Swaphoto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pendaftaran akun.
  • Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan instansi.
  • Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
  • Mencetak Kartu Pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim Verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang telah diunggah atau dikirimkan* (* bila persyaran diinstansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum).

6. Seleksi
Pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7.Hasil Seleksi
Panitia Seleksi PPPK Tahun 2019 instansi akan mengumumkan Informasi status kelulusan pelamaran.

Dari 7 alur pendataran Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja/PPP/P3K di atas jelas akan memberikan kemudahan bagi anda tenaga honorer eks kategori II yang akan mengikuti seleksi. Kesimpulan dari artikel saya ini adalah jangan pamahami semua alur dengan baik maka anda akan sukses menjalani apapun pekerjaan anda khususnya dalam hal ini alur proses pendaftaran PPPK eks tenaga honorer K-2.


Demikianlah artikel yang dapat saya bagikan semoga mendatangkan maaf bagi kita semua. Anda juga dapat berlangganan seputar informasi di blog ini diantaranya, Kalender Pendidikan, Adminstrasi, download, Informasi, Aplikasi dan lain-lain dengan cara mengikuti blog ini via email. Terima kasih kami haturkan kepada pengunjung setia jika anda berkenan memberikan komentar yang bersifat membangun. Karena dengan komentar tersebut sangat membantu keberlangsungan dan eksistensi blog ini. Sampai jumpa dengan arikel saya selanjutnya.

Sumber:
https://ssp3k.bkn.go.id/alur
https://sscasn.bkn.go.id/

PERTANYAAN SEPUTAR PPPK 2019

Salam Pendidikan,
pertanyaan seputar pppk 2019
gambar pertanyaan seputar PPPK 2019






Pada artikel kali saya akan mengulas beberapa pertanyaan seputar PPPK 2019.Topik ini sepertinya menarik bukan?.Jelas sangat menarik khususnya anda yang beringinan bergabung menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).Dengan anda memiliki wawasan yang luas berkaitan dengan PPPK, akan mempermudah anda dalam proses pendaftarannya.


Berikut ini beberapa daftar pertanyaan yang bisa anda pahami, informasi ini berasal dari situs https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/faq.dpt sehingga akurasinya kebenaran informasi ini bisa dibilang 100%. Secara garis besar FAQ (Requently Ask Questions) atau pertanyaan yang sering diajukan meliputi 9 pertanyaan antara lain seputar:
  • Pendaftaran 
  • Persyaratan 
  • Perbaikan Data 
  • Pencetakan Kartu 
  • Dokumen 
  • Koneksi 
  • Login 
  • Aduan 
  • Formasi PPPK.

Guna mempermudah anda dalam mengenali jenis pertanyaa dan jawaban sengaja saya pergunakan tampilan yang berbeda dengan ditandai dengan warna tulisan hitam dengan warna latar biru serta langsung link ke situs resminya.


Untuk lebih jelasnya berkaitan dengan 9 pertanyaan yang muncul seputar PPPK 2019 dapat anda simak pada penjelasan di bawah ini:Pertanyaan Seputar Pendaftaran
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
a.Tahap 1:Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No….. Perban No.……. tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id. Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
-Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)

Pertanyaan Seputar Persyaratan
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Pertanyaan Seputar Perbaikan Data

Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
Apakah Dapat Memperbaiki Pendidikan ?
Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi
Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ? >>>>>>> Ae21699d5d28caa1d8e8d4c65a0c36e4dda062bb
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar ( Mengisi Pendidikan terakhir ).
Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.

Pertanyaan Seputar Pencetakan Kartu

Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.

Pertanyaan Seputar Dokumen

Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi

Pertanyaan Seputar Koneksi

Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.

Pertanyaan Seputar Login

Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara
Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.

Pertanyaan Seputar Login

Apakah Diperbolehkan Mengundurkan Diri Jika Sudah Dinyatakan Lulus Tahap Terakhir Dan Mendapatkan Persetujuan NIP?
Diatur dalam Perban No… Tahun 2019
Apakah Formasi Yang Ditinggalkan Oleh Yang Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Dapat Diisi Oleh Yang Lain ?
PPK melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 Hari Kerja kepada Ketua Panselnas.(diatur dalam Perban No….tahun 2019)
Bagaimana Mengecek Status Tiket Yang Telah Diajukan?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam
Bagaimana Jika Permasalahan Yang Dihadapi Tidak Terdapat Dalam Website Helpdesk SSCASN?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Ingin Menghubungi Call Center Instansi Yang Saya Lamar?
Silahkan akses website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan Call Center
Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.

Pertanyaan Seputar Formasi PPPK

Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai: 
1) Dokter Umum/Spesialis, 
2) Dokter Gigi/Spesialis, 
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21)Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih atas Kunjungan anda, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. Selain itu anda juga bisa berkanggan informasi di blog dengan cara mengikuti via email gmail anda. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
sumber : https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/faq.dpt