expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
Showing posts with label Download. Show all posts
Showing posts with label Download. Show all posts

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH UNTUK USULAN GTT/PTT TAHUN 2019

Salam Pendidikan,
Apa kabar pengunjung setia, pada artikel saya kali ini akan membagikan bagai mana kita membuat surat pernyataan kepala sekolah untuk susulan pengajuan memperoleh tunjangan guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT).Yang menjadi dasar usulan tunjangan ini adalah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 800/1408/GTK/DIKBUD/2019 di kota Sekayu. Surat tersebut ditujukan kepada Korwil, Kepala Sekolah TK/ SD/SMP Baik sekolah negeri maupun swasta. Isi dari surat tesebut secara garis besar adalah menugaskan kepala Sekolah dari jenjang TK/SD/SMP baik negeri atau swasta untuk dapat menghadiri acara pendataan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap yang ada pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Jadwal Pendataan GTT/PTT tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Senin, 25 Februari 2019 (Kec. Sekayu, Lais, Batanghari Leko) Tempat Aula SMKN 2 Sekayu.
  2. Selasa, 26 Februari 2019 (Kec. Sungai Keruh,Jirak Jaya, Plakat Tinggi) Tempat Aula Korwil II (Sungai Keruh).
  3. Rabu, 27 Februari 2019 (Kec. Babat Toman, Sanga Desa, Lawang Wetan) Tempat Aula Kowil III.
  4. Kamis, 28 Februari 2019 (Kec. Sungai Lilin, Babat Supat, Keluang) Tempat SDN 1 Pinang Banjar.
  5. Jum'at, 01 Maret 2019 (Kec. Tungkal Jaya dan Bayung Lencir). Tempat Aula Korwil V.
  6. Sabtu, 02 Maret 2019 Kecamatan Lalan Tempat SDN Karang Tirta.
Mengingat pentingnya acara tersebut agar hadir tepat waktu (pukul 09:00 WIB). Peserta yang hadir diharapkan membawa berkas sebagai berikut:
  1. Data Guru ( KK,KTP, Ijazah terakhir, SK Pengangkatan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah).
  2. SK Pembagian Tugas Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019.
  3. Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang diketahui oleh pengawas sekolah/Korwil.
Berkaitan dengan syarat berkas yang perlu dipersiapkan pada poin 3 di atas. saya akan membagikan contoh surat pernyataan kepala sekolah yang diketahui oleh Korwil setempat.
dalam surat yang saya bagikan mencantumkan data-data berikut ini antaralain:
  1. KOP Surat 
  2. Jenis Surat
  3. Nomor Surat
  4. Data Kepala Sekolah meliputi (Nama, NIP, pangkat /golongan, Jabatan)
  5. Tabel daftar nama guru yang diusulkan untuk mendapat GTT dimulai dari guru tidak tetap yang paling awal TMTnya pada sekolah tersebut dan seterusnya.
  6. Tempat dan tanggal surat.
  7. Jabatan 
  8. Nama dan NIP kepala Sekolah.
  9. diketahui oleh Korwil V
  10. Tanda tangan dan Cap Korwil
  11. Nama dan NIP Korwil V.
Untuk Lebih Jelasnya bagi anda yang memerlukan surat Pernyataan Keaktifan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap dapat anda unduh pada link di bawah ini. Cantoh Surat tersebut saya buat dengan menggunakan MS. word agar mudah diedit sesuai dengang data sekolah dan pegawai anda.


Demikianlah artikel yang dapat saya bagikan pada kesempatan ini. Mohon berikan yang komentar yang bersifat membangun.  Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 800/1408/GTK/DIKBUD/2019.


APLIKASI RKAS VERSI 1.22 DAN PANDUANNYA

Salam Pendidikan, 

aplikasi rkas versi 1.22 dan panduannya
Gambar Tampilan Aplikasi RKAS Versi 1.22
Selamat pagi sobat pengunjung setia blog foppsitungkaljaya.blogspot.com. Pada artikel kali saya akan mengulas tentang Aplikasi RKAS Versi 1.22 dan Panduannya. Aplikasi RKAS Versi 1.22 dirilis pada tanggal 08 Februari 2019 berlaku pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Aplikasi ini dibuat oleh Ferektorat Pendidikan Dasar dan menengah.

Dasar Hukum Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) versi 1.22 adalah sebagai berikut:
  1. Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
  2. Surat Edaran Mendagri No. 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 tentang Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APB
  3. Surat Edaran Mendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD;
  4. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019;
  5. Lampiran II Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019;
  6. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendididkan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aplikasi RKAS ini bertujuan membantu pihak satuan Pendidikan yang mendapat bantuan operasional sekolah dalam menyusun pelaporan Secara online. Di samping itu diharapkan satuan pendidikan mampu membuat laporan penggunaan dana bantuan operasional dengan menerapkan prinsip transparan, akuntable, serta profesional. Aplikasi RKAS Versi 1.22 dapat anda peroleh pada link dibawah ini


Buku panduan ini juga memiliki tujuan sebagai petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan ini diharapkan bagi user yang menggunakan Aplikasi RKAS ini tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu pihak sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik. 

Satuan pendidikan yang baik dalam hal Manajemen keuangan tentunya berdampak baik pula dalam keterlaksanaan program-program sekolah yang telah disusun oleh pemangku kepentingan pada satuan pendidikan. Baik dari unsur kepala sekolah, guru, siswa , dewan komite/komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dunia Usaha dan semua pihah yang terlibat dalam kegiatan perencanaa RKAS. Tindakan manajemen keuangan yang biasanya dilakukan oleh satuan Pendidikan meliputi :proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Agar manjemen pengelolaan keuangan dirasa perlu satuan membentuk Tim Manajemen BOS yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengidentifikasian dan penyusunan Rencana Anggaran dan pendapatan sekolah. Namun tetap berpatokan pada keadaan real sekolah dan evaluasi diri sekolah yang telah dilaksanakan sebelum proses perencanaan. hal ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang perlu dituangkan dalam RKAS sehingga tepat sasaran. Bagian-bagian mana saja yang perlu diprioritaskan, dipertahankan, diperbaiki, atau bagian yang mengalami penurunan dalam realisasinya.

RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Setelah anda download aplikasi RKAS versi 1.22 langkah selanjunya anda lakukan instalasi aplikasinya. Penginstalannya cukup mudah kok, anda cukup mengikuti petunjuk yang muncul, tunggu setelah sampai proses instalasi selesai dengan munculnya pemberitahuan istalasi telah Finish. langkah selanjutnya anda diminta registrasi. Pada Proses ini diperlukan koneksi internet. Guna mengaktifkan/mendaftar Sekolah kita ke dalam sistem. Antara lain anda harus menyiapkan kode registrasi aplikasi RKAS, nah bagaimana jika belum memiliki kode registrasi anda dapat  menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimana satuan anda berada. 

Berikut ini beberapa data yang perlu anda persiapkan pada saat proses registrasi aplikasi RKAS tersebut antara lain:
  1. Kode Registrasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan kabupaten. 
  2. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. 
  3. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. 
  4. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. 
  5. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui.
  6. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar. 
  7. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet). 
  8. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet.
buku panduan rkas
buku panduan RKAS

Untuk lebih jelasnya tentang panduan saya akan memberikan gambaran secara garis besar buku panduan aplikasi RKAS berisi bebeberapa hal sebagai berikut:
  1. Kata Pengantar.
  2. Daftar isi
  3. Pendahuluan
  4. Instalasi
  5. Manual Books RKAS
  6. A. Login
  7. B. Modul RKAS
  8. Menu Penanggung Jawab   
  9. Menu Rapbs 
  10. Menu Indikator . 
  11. Menu Pengesahan
  12. Menu Cek Status 
  13. Print Rapbs 
  14. Print Rka 
  15. Print Apbs  
  16.  Print Dpa 
  17. C. Modul Tata Usaha 
  18. Menu Aktivasi Buku Kas Umum 
  19. Buku Kas Umum 
  20. Buku Kas Umum Sisa 
  21. Bku (K3) 
  22. Kas Pembantu (K4)
  23. Pembantu Bank (K5) 
  24. Pembantu Pajak (K6) 
  25. Report K7a 
  26. D. Modul Utility 
  27. E. Modul Windows & Help  
Panduan RKAS berisi 46 halaman bertujuan membantu anda yang berperan sebagai Bendahara Sekolah dalam mengisi/menginput penggeloaan dana di satuan pendidikan dimana anda bertugas. Karena aplikasi ini bersifat web mangka setelah selesai diinput bisa langsung terkirim ke server http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ yang ada di direkorat pendidikan dasar dan menengah. Sekedar saran buat anda pengguna aplikasi ini anda harus benar-benar teliti dan cermat  sehingga dapat memperkecil kesalahan dalam pengiputan data yang anda lakukan. 


Semoga artikel saya berkaitan dengan aplikasi RKAS Versi 1.22 berguna bagi kita semua yang ada kepentingan berkaitan aplikasi tersebut. Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun demi keberlangsungan blog ini. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber :http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
https://slideplayer.info/slide/1887142/



JUKNIS PENGADAAN P3K TAHAP 1

Salam Pendidikan, 


juknis pengadaan p3k tahap 1

Apa kabar sobat pengungjung setia https://foppsitungkaljaya.blogspot.com, semoga dalam keadaan baik baik saja. Pada kesempatan ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan "Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Tahap I". dalam artikel ini saya singkat menjadi juknis pengadaan P3K tahap I. informasi ini berasal dari situs tweeter resmi BKN yang diposting pada tanggal 14 Februari 2019. 


Juknis Pengadaan P3K Tahap I sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2019 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bapak Bima Haria Wibisana di Jakarta. Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019 adalah sebagai bentuk pelaksanaan pasal 34 dari Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  3. Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Secara garis besar peraturan Badan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan P3K tahap 1 dapat saya rincikan terdiri dari 71 halaman, 3 Bab dan lampiran. Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bab I membahas ketentuan umum mulai pasal 1 sampai dengan pasal 2.
  2. Bab II membahas Perencanaan terdiri dari (Bagian kesatu umum; bagian kedua panitia seleksi;Bagian Ketiga jadwal pelaksaanaan seleksi; bagian keempat sarana dan prasarana seleks)i;
  3. Bab III membahasa berkaitan dengan pengumuman lowongan dengan rincian sebagai berikut ( Bagian Kesatu pengumuman; Bagian Kedua media pengumuman);
  4. Bab IV membahas berkaitan dengan Pelamaran dengan penjelasan sebagai berikut:( Bagian Kesatu umum; Bagian kedua persyaratan; bagian ketiga tahapan pelamaran); 
  5. Bab V membahas tentang Seleksi dan Pengumuman hasil seleksi  dengan penjelasan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Umum; Bagian Kedua Seleksi Adminstrasi; Bagian Ketiga Seleksi Kompetensi; Bagian Keempat Wawancara; Bagian Kelima Penetapan dan pengumuman Hasil Seleksi);
  6. Bab VI membahas tentang Pengangkatan Calon PPPK dengan penjelasaan sebagai berikut: ( Bagian kesatu Pengkatan menjadi calon PPPK; Bagian kedua Pemanggilan; Bagian Ketiga Penyerahan persyaratan administrasi; Bagian keempat Pemeriksaan Kelengkapan;Bagian Kelima Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Keenam Penetapan Nomor Induk PPPK; Bagian Ketujuh Keputusan Penetapan Nomor Induk PPPK); 
  7. Bab VII membahas tentang Pengangkatan Menjadi PPPK dengan penjelasan sebagai berikut: (Bagian Kesatu Pengangkatan Menjadi PPPK; Bagian Kedua Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PPPK; 
Bab 3 Membahas Ketentuan lain-lain: B/B  menyerahkan dokumen Paling kurang surat  perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK.Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
  1. Menyerahkan dokumen paling kurang surat perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam Sistem InformasiAparatur Sipil Negara BKN
  3. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan 
  4. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  5. Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini kecuali ketentuan yang mengatur mengenai instansi pembina JF.

Peraturan Badan  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sekedar tambahan bahwa Seleksi PPPK meliputi 3 proses seleksi yang akan diikuti oleh pelamar antara lain: Seleksi administrasi; Seleksi Kompetensi dan seleksi wawancara. demikianlah ulasan saya berkaitan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara nomor 1 Tahun 2019. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua Khususnya eks tenaga honorer kategori 2 yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 1. Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Terima kasih atas kunjungan anda, berikan komentar yang bersifat membangun guna keberlangsungan dan eksistensi blog ini tercinta. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber :
Salinan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk dan teknis pegadaan PPPK Tahap I

Download Surat Pernyataan Keaktifan Mengajar dari Kepala Sekolah Untuk Persyaratan PPPK

Salam Pendididkan,

Download Surat Pernyataan Keaktifan Mengajar dari Kepala Sekolah  Untuk Persyaratan PPPK akan saya bagikan pada artikel kali ini. fenomena ini berdasarkan persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja yang lebih familiar disebut dengan istilah PPPK/P3K.Bagi anda yang merupakan eks tenaga honorer kategori II tentunya sangat membutuhkan surat pernyataan keaktifan mengajar dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di mana anda aktif bertugas dari pertama anda diangkat sebagai guru honorer sampai dengan sekarang

surat pernyataan keaktifan  mengajar

Baca Juga 10 FERBRUARI 2019 MULAI PENDAFTARAN TAHAP I PPPK


Namun sebelumnya perlu anda ketahui bagi guru honorer eks kategori II yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja pada tahun ini yaitu kaitannya dengan persyaratan adminstrasi yang perlu anda penuhi antara lain

Tenaga Honorer eks Kategori II
  1. Berusia maksimal 57 tahun per 01 April 2019.
  2. Pendidikan Minimal Strata 1 (S1)/D-IV, dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu. Misalanya S-1 PGSD relevan dengan Guru Kelas Sekolah Dasar.
  3. Masih aktif mengajar sampai dengan saat anda mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan bahwa masih aktif mengajar. Dalam surat Pernyataan Keaktifan mengajar tersebut minimal memuat data tentang: Nama, tempat dan tanggal lahir, Nama sekolah/instansi, mata pelajaran yang diampu, serta Kabupaten/kota, Provinsi di mana anda bertugas.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri dalam kabupaten/kota, Provinsi sesuai dengan formasi dan penempatan yang telah ditetapkan oleh BKPSDM setempat
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca contoh surat Pernyataan Keaktifan Mengajar dari Kepala Sekolah di bawah ini. 
PEMERINTAH KABUPATEN xxxxxxxxxxxxxx
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI xxxxxxxxx
Terakriditasi: x
Alamat : Jl.Dapodikdasmen No 5774 Dusun IV Desa xxxxxxx Kec. xxxxxxxxxxx 30756

SURAT PERNYATAAN KEAKTIFAN MENGAJAR
NOMOR: 424/       / SDN-………………./SPKM-II/2018

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                                  : XXXXXXXXX, S.Pd.SD
NIP                                                      : XXXXXXXX  XXXXXX 1 001
Pangkat                                               : Pembina TK. I, IV/b
Jabatan                                               : Kepala Sekolah
Unit Organisasi                                   : SD …………….. Kecamatan …………….
Instansi                                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama                                                  : FOPPSI TUNGKAL JAYA,  S.Pd.SD
Tempat / Tanggal Lahir                       : Tungkal Jaya, 10 Februari 1983
Jenis Kelamin                                     : Laki-Laki
Pendidikan Akhir                                 : S-1 PGSD
NUPTK/NIK                                        : xxxx xxxx xxxx xxxx / xxxxxxxxxxxxxxxx
Nama Sekolah/Unit Kerja                   : SDN …………………
Mata Pelajaran Yang diampu             : Guru Kelas Sekolah Dasar
TMT Sebagai Guru                             : 01 Januari 2005
Alamat Tempat Tinggal
  1. Jalan                                       : Dapodikdasmen nomor 5774
  2. Desa/Kelurahan                      : xxxxxxxxxxxx
  3. Kecamatan                             : xxxxxxxxxxxxxx
  4. Kabupaten/Kota                      : xxxxxxxxxxxxxxx/ xxxxxxxxxxxx
  5. Provinsi                                   : Sumatera Selatan

Adalah  Benar guru di SD Negeri ……………… Kecamatan ………………….. Kabupaten ………………….. yang masih aktif mengajar sejak 01 Januari 2005 sampai dengan sekarang ( boleh anda masukkan tanggal hari ini

Demikian Surat Pernyataan Keaktifan  Mengajar  ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia mendapat sanksi sesuai dengan aturan yan berlaku.
xxxxxxx,   10 Februari  2019
Yang Membuat Pernyataan
Kepala SDN 3 Beji Mulyo




xxxxxxxxxxxxxxxx, S.Pd.SD

NIP.xxxxxxxx xxxxxx 1 001

Anda juga bisa mengunduh surat tersebut dalam versi MS Word agar dapat memudah anda dalam pengeditan sesuai dengan data dan kepegawaian di sekolah anda. berikut ini adalah link unduhannya


Selain itu akan saya bagikan juga syarat yang nomor 5. "Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri dalam kabupaten/kota, Provinsi sesuai dengan formasi dan penempatan yang telah ditetapkan oleh BKPSDM setempat". Hal ini bertujuan sebagai referensi anda dalam persiapan adminstrasi yang baik. Berikut ini adalah contoh Surat Pernyataan bersedia di tempatkan di sekolah negeri manapun dalam Kabupaten/Kota sesuai dengan penempatannya.
surat pernyataan kesedian penempatan


SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PENEMPATAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                              FOPPSI TUNGKAL JAYA,  S.Pd.SD
Tempat / Tanggal Lahir                   Tungkal Jaya, 10 Februari 1983
Jenis Kelamin                                 : Laki-Laki
Pendidikan Akhir                            : S-1 PGSD
NUPTK/NIK                                    xxxx xxxx xxxx xxxx / xxxxxxxxxxxxxxxx
Nama Sekolah/Unit Kerja               : SDN …………………
Mata Pelajaran Yang diampu         : Guru Kelas Sekolah Dasar
TMT Sebagai Guru                         : 01 Januari 2005
Alamat  Tempat Tinggal :
1.    Jalan                                     : Dapodikdasmen nomor 5774
2.    Desa/Kelurahan                    : xxxxxxxxxxxx
3.    Kecamatan                           : xxxxxxxxxxxxxx
4.    Kabupaten/Kota                   : xxxxxxxxxxxxxxx/ xxxxxxxxxxxx
5.    Provinsi                                : Sumatera Selatan
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya bersedia di tempatkan di Sekolah Negeri dalam wilayah Kabupaten/Kota ……………….. Sesuai dengan formasi dan penempatan yang telah ditetapkan.

Demikian Surat Pernyataan kebersediaan Penempatan  ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia mendapat sanksi sesuai dengan aturan yan berlaku.
 xxxxxxx,   10 Februari  2019
 Yang Membuat Pernyataan
  
                                                                                    Materi 6000





xxxxxxxxxxxxxxxx, S.Pd.SD

Anda juga bisa mengunduh surat pernyataan seperti yang sudah anda baca tersebut dalam versi MS Word agar dapat memudah anda dalam pengeditan sesuai dengan data dan kepegawaian di sekolah anda. berikut ini adalah link unduhannya.

BLANKO SURAT LAMARAN PENERIMAAN PPPK TAHAP 1 DAPAT DI UNDUH  DI SINI

BLANKO SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PPPK TAHAP 1 DAPAT DI UNDUH  DI SINI

BLANKO SURAT PENUGASAN/ PERNYATAAN BEKERJA SECARA TERUS MENERUS DAPAT DI UNDUH  DI SINI

Semoga artikel saya berkaitan dengan surat Pernyataan keaktifan mengajar dari Kepala Sekolah ini berguna bagi anda eks tenaga Honorer Kategori II. Semoga sukses, terima kasih atas kunjungan anda pada blog ini. Mohon berikan komentar yang bersifat membangun guna keberlangsungan blog ini. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

sumber: http://sscasn.bkn.go.id/

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK PAUD OFFLINE SEMESTER GENAP TP 2018/2019

Salam Pendidikan,
Pada artikel kali saya akan membagikan berkaitan dengan Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.4.0 telah dirilis. Pada Hari ini Rabu tanggal 06 Februari 2019 sebagaimana telah dirilis pemberitahuannya pada laman resminya https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik-paud/rilis-aplikasi-dapodik-paud-offline-versi-3-4-0/ hal tersebut sebagai jawaban bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala berkaitan dengan jaringan internet. Dengan kata lain ini memberikan kesempatan kepada rekan-rekan operator Sekolah khususnya Paud yang terkendala jaringan bisa mengisi secara offline seperti halnya semester ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019.

Pada aplikasi versi ini terdapat formulir penilaian kerusakan ruang/bangunan yang telah diperbaharui, mohon pelajari terlebih dahulu panduan penilaian kerusakan bangunan yang kami sediakan pada link berikut https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2019/02/Panduan_Kerusakan_Bangunan.pdf


Pengguna yang menggunakan Dapodik Offline dapat beralih menggunakan Dapodik Online dan sebaliknya, berulang-ulang. Ubah metode sinkronisasi melalui Aplikasi Manajemen (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id).

Pada semester ganjil tahun ajaran 2018/2019, tingkat keterisian agregat data infrastruktur pembelajaran terkait dengan intensitas kerusakan bangunan yang masuk dalam Dapodik PAUD dan Dikmas sangat rendah, hanya berkisar 19,11%. Sisanya 80,89% mengisi field data dengan angka Nol atau membiarkannya kosong. Sebagai konsekuensi, angka Nol dan field yang kosong tersebut dalam sistem Dapodik kemudian dibaca sebagai tidak ada kerusakan infrastruktur pembelajaran pada SPNF dan PAUD bersangkutan, artinya tidak ada kebutuhan rehabilitasi atau renovasi infrastruktur karena semuanya masih baik dan memadai untuk kegiatan belajarmengajar. 

Situasi tersebut tidak konsisten dengan semakin meningkatnya usulan dana DAK Fisik untuk SKB dan PAUD dari tahun ke tahun. Karena itu, saya menyambut baik adanya naskah Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan untuk SPNF SKB dan PAUD di Lingkungan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemdikbud. Naskah ini bisa disebut juga sebagai “panduan teknis penilaian tingkat kerusakan bangunan oleh orang awam”, sebagai suatu upaya agar setiap lembaga SPNF dan PAUD mampu melakukan analisis kondisi dan mengisi data kerusakan bangunan yang dimilikinya pada aplikasi Dapodik secara benar. Pada gilirannya nanti, kelancaran input pada agregat data di level operator akan berkontribusi pada meningkatkan reliabilitas Dapodik PAUD dan Dikmas sebagai sumber data yang akuntabel dan up to date, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perencanaan, pembangunan pendidikan yang matang dan berkualitas.

Bagi rekan-rekan operator sekolah jenjang PAUD yang memerlukan aplikasi Dapodik Paud Versi 3.4.0 dapat anda Download pada link dibawah ini. Sengaja saya berikan Link alternatif jika anda kesulitan mendowload pada situs aslinya. 



Semoga Bermanfaat.Selamat melakukan pendataan, terima kasih.

sumber :
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik-paud/rilis-aplikasi-dapodik-paud-offline-versi-3-4-0/

Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM PIP


salam Pendidikan,
Pada artikel saya kali ini akan mengulas tentang surat rekomendasi/keterangan bagi siswa kurang mampu atau sering dikenal dengan istilah SKTM yang dikelaurkan oleh sekolah/satuan pendidikan. SKTM PIP merupakan salahsatu syarat administrasi yang perlu dilengkapi untuk pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar ke Bank yang ditunjuk melayani pencairan PIP. 

Hal ini sesuai dengan pemberitahuan oleh admin Kab/Kota yang membidangi usulan dan pelaporan PIP pada satuan pendidikan dalam wilayah kerjanya. Langsung saja untuk mempermudah administrasi sengaja saya share contoh SKTM PIP. Namun sebelumnya perlu anda ketahui bahwa dalam pembuatan SKTM harus mencantumkan beberapa hal dibawah ini:
  1. Nama Kabupaten (KOP SURAT)
  2. Instansi induk  (KOP SURAT)
  3. Nama Satuan pendidikan (KOP SURAT)
  4. Alamat satuan Pendidikan (KOP SURAT)
  5. Nama Surat (SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU)
  6. Nomor Surat 
  7. Data Kepala Sekolah meliputi ( Nama, NIP, jabatan, satuan pendidikan,)
  8. Keterangan ( daftar nama siswa terlampir pada surat lampiran ini adalah penerima BSM/PIP 2018 pada sekolah SDN…………….. yang telah ditetapkan oleh Derektorat Pembinaan (Sekolah Dasar/Menengah Pertama/Menengah Kejuruan)* 
  9. Untuk SKTM yang persiswa anda bisa juga memasukkan data siswanya berupa : nama Lengkap, NIS/NISN, Jenis Kelamin, kelas, nomor rekening bank(jika sudah ada, jika belum kosongkan)
  10. Tempat dan tanggal surat,
  11. Jabatan pada satuan pendidikan ( Kepala Sekolah)
  12. Tanda tangan Kepala sekolah
  13. Cap/stemple Sekolah
  14. Nama lengkap dan gelar( Jika ada)
  15. NIP.
  16. tembusan (jika ada)
Berikut ini adalah contoh SKTM PIP Kolektif

PEMERINTAH KABUPATEN ...............

                                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR ………………
Terakreditasi B
Alamat : Jl. Mangsang Km. ………….. Kecamatan ……………. Kode Pos 30756 email:t………………@gmail.com website: http://foppsitungkaljaya.blogspot.com/

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor : 420/        /SDN-……./SK-PIP/IX/2018

Yang bertanda tangan di bawaha ini:
Nama             : ………, S.Pd.SD
NIP                 : …………. 001
Jabatan          : Kepala Sekolah
Sekolah         : SD Negeri …………..

Menerangkan bahwa daftar nama siswa terlampir pada surat lampiran ini adalah penerima BSM/PIP 2018 pada sekolah SDN…………….. yang telah ditetapkan oleh Derektorat Pembinaan (Sekolah Dasar/Menengah Pertama/Menengah Kejuruan)*

Demikanlah Surat Keterangan Tidak Mampu ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                                Foppsi, 06 September 2018
                                                                                                Kepala Sekolah




                                                                                                ………………, S.Pd.SD
                                                                                                NIP. .................... 1 001
Lampiran
NO
Nama Siswa
kelas
virtual_account
No Rekening
Tahap
1





2





3





4





5





6





7





8





9





10





11





12





13





14





15





16





17





18





19





20





21





22





23





24





25





26





27





28





29





30





31





32





33





34





35





36





37





38





39





40





41





42





43





44





45





46





47





48





49





50





51





52





53





54





55





56





57





58





59





60





61





62





63





64





65





66





67





68





                                                                                                Foppsi, 06 September 2018
                                                                                                Kepala Sekolah




                                                                                                ………………, S.Pd.SD
                                                                                                NIP. .................... 1 001

Contoh untuk SKTM persiswa

 PEMERINTAH KABUPATEN ...............

                                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR ………………
Terakreditasi B
Alamat : Jl. Mangsang Km. ………….. Kecamatan ……………. Kode Pos 30756 email:t………………@gmail.com website: http://foppsitungkaljaya.blogspot.com/

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor : 420/        /SDN-……./SK-PIP/IX/2018

Yang bertanda tangan di bawaha ini:
Nama             : ………, S.Pd.SD
NIP                 : …………. 001
Jabatan          : Kepala Sekolah
Sekolah         : SD Negeri …………..

Menerangkan bahwa bahwa:

Nama Lengkap    : .............................
Jenis Kelamin      : Laki-Laki / Perempuan *)
NIS / NISN          : ........................../ ..........................
Kelas                    : ........................
Nomor Rekening : ............................................

nama siswa tersebut di atas adalah penerima BSM/PIP 2018 pada sekolah SDN…………….. yang telah ditetapkan oleh Derektorat Pembinaan (Sekolah Dasar/Menengah Pertama/Menengah Kejuruan)*

Demikanlah Surat Keterangan Tidak Mampu ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                                Foppsi, 06 September 2018
                                                                                                Kepala Sekolah




                                                                                                ………………, S.Pd.SD
                                                                                                NIP. .................... 1 001
Bagi rekan-rekan yang memerluka surat rekomendasi/ surat keteranga Kurang Mampu dari kepala sekolah bisa anda unduh pada link di bawah ini:



SKTM PIP dibuat menggunakan microsoft word ini bertujuan agar anda lebih mudah dalam mengedit datanya sesuai dengan data sekolah dan siswa anda yang memperoleh bantuan PIP.  Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun, anda juga bisa mengikuti dan berlanggan informasi di blog foppsitungkaljaya.blogspot.com dengan cara mengikuti via email. Terima kasih dan sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.